<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah</title><description>Ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah"/><item><title>Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah-yVkn9Oc4Nr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Bambang Soesatyo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107402/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-sempurnakan-pasal-bermasalah-yVkn9Oc4Nr.jpg</image><title>Ketua DPR RI Bambang Soesatyo</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan alasan DPR sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran terdapat beberapa pasal yang pro dan kontra dikalangan masyarakat.

&quot;Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa (24 September) akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut,&quot; ungkap Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).



Menurut Bamsoet, DPR menyempurkan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah oleh masyarakat. Seperti mengenai kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.

&quot;Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya,&quot; tutur dia.

Baca Juga : Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Selain itu, Bamsoet tak bisa memastikan penundaan RKUHP ini apakah juga akan dibatalkan di DPR. Karena pimpinan DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal.

&quot;Saya belum bisa bicara tunda atau batal, karena saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti,&quot; ujar Bamsoet.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan alasan DPR sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran terdapat beberapa pasal yang pro dan kontra dikalangan masyarakat.

&quot;Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa (24 September) akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut,&quot; ungkap Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).



Menurut Bamsoet, DPR menyempurkan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah oleh masyarakat. Seperti mengenai kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.

&quot;Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya,&quot; tutur dia.

Baca Juga : Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Selain itu, Bamsoet tak bisa memastikan penundaan RKUHP ini apakah juga akan dibatalkan di DPR. Karena pimpinan DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal.

&quot;Saya belum bisa bicara tunda atau batal, karena saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti,&quot; ujar Bamsoet.</content:encoded></item></channel></rss>
