<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemeran Video Syur Berseragam Dinas Pemprov Jabar Ternyata Pasangan Selingkuh</title><description>Keduanya bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di wilayah Kabupaten Purwakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh"/><item><title>Pemeran Video Syur Berseragam Dinas Pemprov Jabar Ternyata Pasangan Selingkuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh-tj7I6kpPUs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/337/2107413/pemeran-video-syur-berseragam-dinas-pemprov-jabar-ternyata-pasangan-selingkuh-tj7I6kpPUs.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Fakta baru kembali terungkap terkait kasus video mesum saat mengenakan seragam dinas Pemprov Jabar. Pemeran pria RIA (31) yang sudah ditetapkan tersangka dan wanita berinisial RJ adalah pasangan selingkuh.
&quot;Yang sudah menikah dua-duanya, sudah ada keluarga,&quot; kata Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Hary Brata, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Keduanya bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hubungan terlarang itu pun terjadi hingga keduanya melakukan adegan mesum di dalam mobil. RIA kemudian menyebarkan video mesumnya dengan RJ di media sosial karena sakit hati diputuskan tiba-tiba.

&quot;Nah ini motif yang bersangkutan menyebarkan karena hanya ingin kembali hubungannya,&quot; ucapnya.
RIA kini mengaku menyesal telah mengunggah postingan video porno tersebut.  &quot;Saya khilaf, enggak ada alasan,&quot; kata RIA.Saat ini tersangka RIA telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.  Ia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun  1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama  6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Fakta baru kembali terungkap terkait kasus video mesum saat mengenakan seragam dinas Pemprov Jabar. Pemeran pria RIA (31) yang sudah ditetapkan tersangka dan wanita berinisial RJ adalah pasangan selingkuh.
&quot;Yang sudah menikah dua-duanya, sudah ada keluarga,&quot; kata Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Hary Brata, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Keduanya bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hubungan terlarang itu pun terjadi hingga keduanya melakukan adegan mesum di dalam mobil. RIA kemudian menyebarkan video mesumnya dengan RJ di media sosial karena sakit hati diputuskan tiba-tiba.

&quot;Nah ini motif yang bersangkutan menyebarkan karena hanya ingin kembali hubungannya,&quot; ucapnya.
RIA kini mengaku menyesal telah mengunggah postingan video porno tersebut.  &quot;Saya khilaf, enggak ada alasan,&quot; kata RIA.Saat ini tersangka RIA telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.  Ia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun  1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama  6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
