<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu</title><description>Dalam UU 22 tahun 2009 sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/338/2107250/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/20/338/2107250/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu"/><item><title>Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/20/338/2107250/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/20/338/2107250/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/338/2107250/usai-uji-coba-kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu-sk44a2mDlK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi jalur sepeda (dok. Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/338/2107250/usai-uji-coba-kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-didenda-rp500-ribu-sk44a2mDlK.jpg</image><title>Ilustrasi jalur sepeda (dok. Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur sepeda dari tanggal 20 September hingga 19 November 2019.
Usai uji coba, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan menilang kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.
Bagi pengendara bermotor yang masuk dan menggunaakan jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilangnya dengan denda sebesar Rp500 ribu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
&quot;Karena sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda,&quot; ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Syafrin pun mengatakan tilang tersebut tak hanya terhadap kendaraan bermotor yang melintas, namun juga rupanya berlaku untuk kendaraan yang berhenti ataupun parkir di jalur sepeda. &quot;Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena 500 ribu sehari,&quot; terangnya.
Untuk menerapkan aturan itu, nantinya Dishub DKI Jakarta akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Syafrin mengharapkan aturan-aturan tersebut akan memperbaiki dari segi lalu lintas, dan juga kualitas udara.
&quot;Kita sudah koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI, tadi bisa dilihat selama uji coba jalur kita koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian, rekan-rekan TNI,&quot; ungkap Syafrin.
Baca Juga : Anies Maklum Pemotor Terobos Jalur Sepeda
Dikarenakan masih tahap uji coba, Syafrin menyebut masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia mengaku ingin agar aturan ini diberlakukan.
&quot;Tentu kita akan forong begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan,&quot; pungkasnya. (aky)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur sepeda dari tanggal 20 September hingga 19 November 2019.
Usai uji coba, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan menilang kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.
Bagi pengendara bermotor yang masuk dan menggunaakan jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilangnya dengan denda sebesar Rp500 ribu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
&quot;Karena sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda,&quot; ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Syafrin pun mengatakan tilang tersebut tak hanya terhadap kendaraan bermotor yang melintas, namun juga rupanya berlaku untuk kendaraan yang berhenti ataupun parkir di jalur sepeda. &quot;Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena 500 ribu sehari,&quot; terangnya.
Untuk menerapkan aturan itu, nantinya Dishub DKI Jakarta akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Syafrin mengharapkan aturan-aturan tersebut akan memperbaiki dari segi lalu lintas, dan juga kualitas udara.
&quot;Kita sudah koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI, tadi bisa dilihat selama uji coba jalur kita koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian, rekan-rekan TNI,&quot; ungkap Syafrin.
Baca Juga : Anies Maklum Pemotor Terobos Jalur Sepeda
Dikarenakan masih tahap uji coba, Syafrin menyebut masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia mengaku ingin agar aturan ini diberlakukan.
&quot;Tentu kita akan forong begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan,&quot; pungkasnya. (aky)</content:encoded></item></channel></rss>
