<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi</title><description>Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi"/><item><title>Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2019 07:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi-4AX3fPfd3m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107547/pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-dinilai-sudah-tak-relevan-dalam-era-demokrasi-4AX3fPfd3m.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Revisi KUHP sampai saat ini terus menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat, ada beberapa poin yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Salah satunya, pasal soal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.
&quot;Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis,&quot; kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Fickar menuturkan, pasal-pasal yang dianggap sudah tak relevan diterapkan pada saat era demokrasi. Antara lain, Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan terhadap presiden.
Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP
&quot;Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar Fickar.
Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
(erh)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Revisi KUHP sampai saat ini terus menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat, ada beberapa poin yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Salah satunya, pasal soal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.
&quot;Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis,&quot; kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Fickar menuturkan, pasal-pasal yang dianggap sudah tak relevan diterapkan pada saat era demokrasi. Antara lain, Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan terhadap presiden.
Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP
&quot;Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar Fickar.
Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
(erh)</content:encoded></item></channel></rss>
