<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR dan Pemerintah Harus Kaji Lagi Pasal-Pasal Kontroversi</title><description>YLBI meminta DPR dan pemerintah mengkaji lagi pasal-pasal kontroversi di RKUHP dengan mendengar masukan rakyat seluruh Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi"/><item><title>Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR dan Pemerintah Harus Kaji Lagi Pasal-Pasal Kontroversi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2019 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi-f5f2MKpoht.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua YLBHI Asfinawati (Okezone.com/Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107635/pengesahan-rkuhp-ditunda-dpr-dan-pemerintah-harus-kaji-lagi-pasal-pasal-kontroversi-f5f2MKpoht.jpg</image><title>Ketua YLBHI Asfinawati (Okezone.com/Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak hanya sebatas menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun harus mengkaji serius materi dan pasal-pasal kontroversi di dalamnya dengan mendengar masukan rakyat.
&quot;Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia,&quot; kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk &amp;lsquo;Mengapa RKUHP Ditunda?&amp;rsquo; di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Nantinya, semua masukan yang ada disaring dan disesuaika dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) untuk kemudian diformulakan menjadi aturan di RKUHP.
Dia mencontohkan seperti pembuatan kalimat dalam pasal perpasalnya. Frasa-frasa dalam RKUHP baru harus melalu proses tes ke beberapa penegak hukum dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar persepsi di luar terkait frasa-frasa tersebut telah cocok. Artinya memiliki kesepakatan menjadi satu tafsir.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
&quot;Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin,&quot; ujar Asfinawati.
Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Disebut Timbulkan Tafsir Subjektif
Menurutnya mekanisme pembuatan pasal harus dilakukan secara ketat.  Tidak seperti materi RKUHP yang saat ini cenderung memiliki frasa-frasa multitafsir atau pasal karet.Dia menyayangkan pembahsan pasal-pasal dalam RKUHP hanya mengandalkan suara para ahli, tanpa melibatkan organisasi-organisasi sipil. Padahal, jika RKUHP disahkan, regulasi tersebut akan menyasar semua masyarakat.
&quot;Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili,&quot; ujarnya.
Hal itu bisa dilakukan  dengan mudah oleh pemerintah dan DPR. Terlebih DPR sendiri memiliki Kanwil Hukum dan HAM di setiap wilayah Indonesia.
&quot;Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan alademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak hanya sebatas menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun harus mengkaji serius materi dan pasal-pasal kontroversi di dalamnya dengan mendengar masukan rakyat.
&quot;Harus ada pengambilan suara dari seluruh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta atau di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia,&quot; kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk &amp;lsquo;Mengapa RKUHP Ditunda?&amp;rsquo; di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Nantinya, semua masukan yang ada disaring dan disesuaika dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) untuk kemudian diformulakan menjadi aturan di RKUHP.
Dia mencontohkan seperti pembuatan kalimat dalam pasal perpasalnya. Frasa-frasa dalam RKUHP baru harus melalu proses tes ke beberapa penegak hukum dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar persepsi di luar terkait frasa-frasa tersebut telah cocok. Artinya memiliki kesepakatan menjadi satu tafsir.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
&quot;Karena misalnya begini, di KUHP yang lama ada kalimat pencurian adalah mengambil barang miliki orang lain tanpa izin. Nah berangkat dari kalimat itu mungkin tidak ada tafsir berbeda, tidak mungkin,&quot; ujar Asfinawati.
Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Disebut Timbulkan Tafsir Subjektif
Menurutnya mekanisme pembuatan pasal harus dilakukan secara ketat.  Tidak seperti materi RKUHP yang saat ini cenderung memiliki frasa-frasa multitafsir atau pasal karet.Dia menyayangkan pembahsan pasal-pasal dalam RKUHP hanya mengandalkan suara para ahli, tanpa melibatkan organisasi-organisasi sipil. Padahal, jika RKUHP disahkan, regulasi tersebut akan menyasar semua masyarakat.
&quot;Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili,&quot; ujarnya.
Hal itu bisa dilakukan  dengan mudah oleh pemerintah dan DPR. Terlebih DPR sendiri memiliki Kanwil Hukum dan HAM di setiap wilayah Indonesia.
&quot;Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan alademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
