<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan</title><description>MUI mengeluarkan fatwa haram aksi pembakaran hutan dan lahan, sebab merugikan banyak pihak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan"/><item><title>MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2019 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan-u0ixUexZNV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/21/337/2107651/mui-keluarkan-fatwa-haram-pembakaran-hutan-dan-lahan-u0ixUexZNV.jpg</image><title>Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
&quot;MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram,&quot; kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga:   Alasan Indonesia Tidak Terima Tawaran Malaysia-Singapura Padamkan Karhutla&amp;nbsp;
 
Wakil presiden terpilih periode 2019&amp;ndash;2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkanmembuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.

&quot;Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani,&quot; ujar KH Ma'ruf.
Baca juga:   37 Orangutan Terserang ISPA Jalani Perawatan Intensif Akibat Kabut Asap&amp;nbsp;
 
Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.
&quot;Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
&quot;MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram,&quot; kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga:   Alasan Indonesia Tidak Terima Tawaran Malaysia-Singapura Padamkan Karhutla&amp;nbsp;
 
Wakil presiden terpilih periode 2019&amp;ndash;2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkanmembuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.

&quot;Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani,&quot; ujar KH Ma'ruf.
Baca juga:   37 Orangutan Terserang ISPA Jalani Perawatan Intensif Akibat Kabut Asap&amp;nbsp;
 
Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.
&quot;Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
