<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang</title><description>Presiden&amp;nbsp;Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat Revisi UU, yakni RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang"/><item><title>Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang</guid><pubDate>Senin 23 September 2019 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang-NH0QKe6Qkm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberi Keterangan Mengenai Penundaan 4 Revisi Undang-Undang kepada Media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019). (foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/23/337/2108321/jokowi-minta-dpr-tunda-pengesahan-4-revisi-undang-undang-NH0QKe6Qkm.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberi Keterangan Mengenai Penundaan 4 Revisi Undang-Undang kepada Media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019). (foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat revisi undang-undang (RUU). Keempat RUU itu di antaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.

&quot;Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan,&quot; ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda&amp;nbsp;
Jokowi ingin pengesahan empat RUU itu ditunda agar pemerintah dan DPR bisa mendapatkan substansi yang lebih baik sesuai dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58426/298779_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Hadirkan Kembali Semangat Kebersamaan Anak Bangsa&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Sehingga pengesahan undang-undang tersebut kita sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR berikutnya,&quot; ujarnya.

Jokowi menerangkan bahwa saat ini hanya tingga RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

&quot;Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketua DPR Pastikan RKUHP Tak Disahkan dalam Paripurna Besok</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat revisi undang-undang (RUU). Keempat RUU itu di antaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.

&quot;Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan,&quot; ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda&amp;nbsp;
Jokowi ingin pengesahan empat RUU itu ditunda agar pemerintah dan DPR bisa mendapatkan substansi yang lebih baik sesuai dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58426/298779_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Hadirkan Kembali Semangat Kebersamaan Anak Bangsa&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Sehingga pengesahan undang-undang tersebut kita sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR berikutnya,&quot; ujarnya.

Jokowi menerangkan bahwa saat ini hanya tingga RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

&quot;Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketua DPR Pastikan RKUHP Tak Disahkan dalam Paripurna Besok</content:encoded></item></channel></rss>
