<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat </title><description>Febri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah KPK mengamati fakta persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat"/><item><title>KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat</guid><pubDate>Senin 23 September 2019 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat-kLhEu1nUGG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/23/337/2108386/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-suap-eks-bupati-pakpak-bharat-kLhEu1nUGG.jpg</image><title>Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru &amp;lrm;terkait pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, Remigo Yolando Berutu. Ketiganya Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); swasta Dilon Bancin (DBC); serta seorang PNS, Gugung Banurea (GUB).
&amp;lrm;&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah KPK mengamati fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

&quot;Setelah menemukan bukti yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk proses penyelidikan ketiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta.  &amp;lrm;

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, &amp;lrm;Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,&amp;lrm; Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru &amp;lrm;terkait pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, Remigo Yolando Berutu. Ketiganya Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); swasta Dilon Bancin (DBC); serta seorang PNS, Gugung Banurea (GUB).
&amp;lrm;&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Febri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah KPK mengamati fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

&quot;Setelah menemukan bukti yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk proses penyelidikan ketiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta.  &amp;lrm;

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, &amp;lrm;Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,&amp;lrm; Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.</content:encoded></item></channel></rss>
