<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulut Keluar Busa, Napi Koruptor Meninggal dalam Sel</title><description>Seorang warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung meninggal dunia di ruang tahanannya, pada Minggu (22/9/2019) malam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel"/><item><title>Mulut Keluar Busa, Napi Koruptor Meninggal dalam Sel</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel</guid><pubDate>Senin 23 September 2019 01:31 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel-7011cDGcru.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/23/525/2107999/mulut-keluar-busa-napi-koruptor-meninggal-dalam-sel-7011cDGcru.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Seorang warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung meninggal dunia di ruang tahanannya, pada Minggu (22/9/2019) malam. Slamet Riyana (31) dinyatakan meninggal setelah petugas lapas membawa Slamet ke Rumah Sakit Arcamanik, yang berada tidak jauh dari lapas.
&quot;Pintunya itu terkunci, kemudian kita dobrak bersama dan yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kondisi tubuhnya dingin,&quot; ujar Kadivpas Kemenkumham, Abdul Haris, saat dikonfirmasi wartawan.
Mendapati keadaan Slamet, petugas langsung berinisiatif membawanya ke rumah sakit. Tak lama setelah berada di rumah sakit Slamet dinyatakan meninggal dunia.
Dari informasi yang dihimpun, saat dibawa ke rumah sakit, kondisi Slamet dalam keadaan tak sadarkan diri. Sesampainya di rumah sakit, dari mulut korban sempat mengeluarkan busa tak lama setelahnya korban meninggal dunia.
&quot;Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit hipertensi,&quot; katanya.
Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016 silam. Selain kurungan penjara, Slamet juga dijatuhi denda senilai Rp200 juta.
Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan praktik rasuah atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&quot;Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari,&quot; ujar Abdul Haris.</description><content:encoded>BANDUNG - Seorang warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung meninggal dunia di ruang tahanannya, pada Minggu (22/9/2019) malam. Slamet Riyana (31) dinyatakan meninggal setelah petugas lapas membawa Slamet ke Rumah Sakit Arcamanik, yang berada tidak jauh dari lapas.
&quot;Pintunya itu terkunci, kemudian kita dobrak bersama dan yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kondisi tubuhnya dingin,&quot; ujar Kadivpas Kemenkumham, Abdul Haris, saat dikonfirmasi wartawan.
Mendapati keadaan Slamet, petugas langsung berinisiatif membawanya ke rumah sakit. Tak lama setelah berada di rumah sakit Slamet dinyatakan meninggal dunia.
Dari informasi yang dihimpun, saat dibawa ke rumah sakit, kondisi Slamet dalam keadaan tak sadarkan diri. Sesampainya di rumah sakit, dari mulut korban sempat mengeluarkan busa tak lama setelahnya korban meninggal dunia.
&quot;Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit hipertensi,&quot; katanya.
Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016 silam. Selain kurungan penjara, Slamet juga dijatuhi denda senilai Rp200 juta.
Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan praktik rasuah atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&quot;Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari,&quot; ujar Abdul Haris.</content:encoded></item></channel></rss>
