<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Jokowi</title><description>Dengan penundaan itu, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang jadi sorotan publik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi"/><item><title>DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi-9phfT5Jke5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108678/dpr-tunda-pengesahan-4-ruu-yang-diminta-jokowi-9phfT5Jke5.jpg</image><title>Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat RUU itu ialah RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya memahami keinginan Presiden Jokowi yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Untuk itu, kata Bamsoet, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Dengan penundaan itu, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang menjadi sorotan publik.
&amp;ldquo;Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUKUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,&quot; kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Bamsoet mengungkapkan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, kata dia, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
&amp;ldquo;Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,&amp;rdquo; katanya.
Walaupun kenyataannya, ucap Bamsoet, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.&amp;ldquo;Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang  tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kita libatkan berbagai  profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi  terbaik,&quot; ucap Bamsoet.
Meskipun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, dia berharap RUU  KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

&quot;Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para  profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang  sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan  (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini.  Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,&amp;rdquo; katanya.

Baca Juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Bamsoet menambahkan, RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum  terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama  kurang lebih 101 tahun. &amp;ldquo;Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah  bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri  dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Komisi III Sebut Menkumham Informasikan RKUHP kepada Presiden Tidak Utuh</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat RUU itu ialah RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya memahami keinginan Presiden Jokowi yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Untuk itu, kata Bamsoet, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Dengan penundaan itu, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang menjadi sorotan publik.
&amp;ldquo;Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUKUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,&quot; kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Bamsoet mengungkapkan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, kata dia, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
&amp;ldquo;Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,&amp;rdquo; katanya.
Walaupun kenyataannya, ucap Bamsoet, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.&amp;ldquo;Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang  tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kita libatkan berbagai  profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi  terbaik,&quot; ucap Bamsoet.
Meskipun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, dia berharap RUU  KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

&quot;Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para  profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang  sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan  (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini.  Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,&amp;rdquo; katanya.

Baca Juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Bamsoet menambahkan, RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum  terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama  kurang lebih 101 tahun. &amp;ldquo;Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah  bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri  dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Komisi III Sebut Menkumham Informasikan RKUHP kepada Presiden Tidak Utuh</content:encoded></item></channel></rss>
