<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan</title><description>KPK menetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka dugaan suap kuota impor ikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan"/><item><title>KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 20:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan-G6EetbUJ92.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPK Saut Situmorang (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108875/kpk-tetapkan-dirut-perum-perindo-tersangka-suap-kuota-impor-ikan-G6EetbUJ92.jpg</image><title>Komisioner KPK Saut Situmorang (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, kemarin.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor Ikan&amp;nbsp;

&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka,&quot; kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Saut mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
&quot;Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah,&quot; ujar Saut.
Saut menjelaskan, dalam perkara ini Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
&quot;RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu,&quot; papar Saut.Setelah disetujui uang itu, Suat menuturkan, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
&quot;Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp.1300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu,&quot; ucap Saut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gelar OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, kemarin.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor Ikan&amp;nbsp;

&quot;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka,&quot; kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Saut mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
&quot;Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah,&quot; ujar Saut.
Saut menjelaskan, dalam perkara ini Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
&quot;RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu,&quot; papar Saut.Setelah disetujui uang itu, Suat menuturkan, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
&quot;Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp.1300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu,&quot; ucap Saut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gelar OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
