<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Suap Kuota Impor Ikan Tak Sejalan Kampanye Pemerintah</title><description>KPK, dikatakan Saut, sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang masih terjadi di sektor pangan seperti ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah"/><item><title>KPK: Suap Kuota Impor Ikan Tak Sejalan Kampanye Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah-9p2O0l18qI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/337/2108886/kpk-suap-kuota-impor-ikan-tak-sejalan-kampanye-pemerintah-9p2O0l18qI.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan kasus dugaan suap dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 tak sejalan dengan semangat kampanye Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal &quot;Ayo Makan Ikan&quot;.
KPK resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Mereka berdua diduga melakukan bancakan terkait kuota impor ikan.
&quot;Tak sejalan dengan kampanye ayo makan ikan, ikan jadi mahal,&quot; kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
KPK, dikatakan Saut, sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang masih terjadi di sektor pangan seperti ini. Selain bawang putih, ternyata praktik ini juga terjadi di perikanan.

Menurut Saut, bahan pangan ikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru menjadi bancakan para pihak-pihak terkait.
&quot;Namun, ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan jadi keuntungan untuk pihak-pihak tertentu,&quot; ujar Saut.
Dengan adanya kasus ini, KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan KKP agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.
&quot;Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi,&quot; ucap Saut.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor IkanDalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa. Fee itu diduga sebagai memenuhi keinginan dari Mujib dalam kuota impor ikan.

Setelah disetujui uang itu, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan kasus dugaan suap dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 tak sejalan dengan semangat kampanye Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal &quot;Ayo Makan Ikan&quot;.
KPK resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Mereka berdua diduga melakukan bancakan terkait kuota impor ikan.
&quot;Tak sejalan dengan kampanye ayo makan ikan, ikan jadi mahal,&quot; kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
KPK, dikatakan Saut, sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang masih terjadi di sektor pangan seperti ini. Selain bawang putih, ternyata praktik ini juga terjadi di perikanan.

Menurut Saut, bahan pangan ikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru menjadi bancakan para pihak-pihak terkait.
&quot;Namun, ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan jadi keuntungan untuk pihak-pihak tertentu,&quot; ujar Saut.
Dengan adanya kasus ini, KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan KKP agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.
&quot;Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi,&quot; ucap Saut.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor IkanDalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa. Fee itu diduga sebagai memenuhi keinginan dari Mujib dalam kuota impor ikan.

Setelah disetujui uang itu, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
