<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Bergerak, Ramai-Ramai Tolak Aturan Bermasalah</title><description>Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah"/><item><title>Mahasiswa Bergerak, Ramai-Ramai Tolak Aturan Bermasalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 06:57 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah-PpZRdXuysT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109007/mahasiswa-bergerak-ramai-ramai-tolak-aturan-bermasalah-PpZRdXuysT.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ratusan ribu mahasiswa di pelosok Nusantara satu suara dalam menolak Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mereka melakukan unjuk rasa dengan berbagai sarana. Namun justru kebanyakan dari demo tersebut berakhir dengan kericuhan.

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

Mahasiswa Bergerak

Hampir seluruh elemen mahasiswa di pelosok daerah di Indonesia  menggelar aksi unjuk rasa menuntut RUU KUHP segera dibatalkan. di  Yogyakarta, aksi Gejayan Memanggil diikuti oleh puluhan ribu mahasiswa  yang tumpah ruah turun ke jalan.

Di Makassar Sulawesi Selatan, ribuan mahasiswa  menggelar aksi unjuk  rasa di flyover Makassar. Aksi mahasiswa berujung ricuh saat berada di  depan Gedung DPRD Sulsel. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke  massa aksi tersebut.



Beberapa mobil polisi yang terparkir di jalan dilempari oleh massa  yang berada di atas jembatan flyover Makassar. Lagi-lagi polisi terpaksa  memukul mundur menggunakan tembakan gas air mata.

Di Palembang, Sumatera Selatan, aksi mahasiswa juga berujung ricuh.  Polisi menembakkan gas air mata ke barisan massa aksi sehingga banyak  dari mereka yang terluka.



Pantauan iNews, kericuhan bermula saat terduga provokator melempar  batu dari arah polisi ke para mahasiswa. Massa lantas kesal dan membalas  timpukan tersebut ke barikade petugas.

Di Medan, Sumatera Utara, aksi unjuk rasa mahasiswa berakhir ricuh,  massa sempat hendak ditemui oleh sejumlah perwakilan anggota dewan,  namun menolak dan meminta masuk untuk menemui pimpinan DPRD. Polisi  tidak dapat memenuhi permintaan massa aksi.

Aparat kemudian menutup pintu gerbang DPRD yang kemudian dibalas  mahasiswa dengan aksi dorong pagar. Karena mahasiswa mulai anarkis,  polisi melepaskan tembakan gas air mata serta meriam air (watercanon)  untuk membubarkan massa aksi.



Massa aksi melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah Kantor  DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mobil polisi yang berada di areal luar  gedung pun jadi sasaran. Satu kendaraan polisi bahkan dibakar massa  aksi.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan,  bahwa aksi unjukrasa mahasiswa yang berujung kericuhan di depan Kantor  DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (24/9/2019) sore tadi, telah  ditunggangi.

Tak tanggung-tanggung, orang yang diduga menunggangi aksi demo itu adalah seorang buronan kasus tindak pidana terorisme.

Di Jakarta sendiri, demonstrasi terjadi hingga tengah malam. Massa  pedemo yang urung membubarkan diri justru membakar banyak barang di  sekitar gedung parlemen dan dibalas dengan tembakan gas air mata oleh  aparat keamanan.

Massa justru bergerak lebih liar ke arah Stasiun Palmerah yang  membuat pengunjung KRL panik dan berhamburan keluar. Operasional stasiun  sempat terhenti, namun tak lama kembali normal.



Bentrokan antara massa pedemo dengan pihak kepolisian masih terjadi  di Jalan Gelora dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Rabu  (25/9/2019), dini hari.

Pantauan Okezone, para pendemo terlihat melemparkan bom molotov ke  arah polisi yang berada di pintu belakang gedung parlemen. Molotov  tersebut dibalas pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata.

Sejumlah massa pendemo masih tampak berkumpul di pasar Palmerah.  Mereka bertahan dan melakukan perlawanan dengan melemparkan batu hingga  bom molotov.

Pembahasan RUU Kontroversial Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko   Polhukam) menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan   untuk menunda pengesahan lima revisi undang-undang (RUU).

Kelima RUU yang ditunda pengesahannya ialah RUU KUHP,   Permasyarakatan, Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),   Pertanahan, dan Ketenagakerjan. Wiranto pun menilai demontrasi mahasiswa   di depan Gedung DPR tidak relevan dan penting lagi.

&quot;Maka sebenarnya, demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan   RUU Pemasyarakatan, KUHP, Minerba, Pertanahan Ketenagakerjaan, itu   sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi,&quot; ujar Wiranto di Gedung   Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Menurut Wiranto, penundaan kelima RUU tersebut diputuskan karena   presiden dan juga pemerintah pusat mendengarkan aspirasi-aspirasi yang   dilayangkan masyarakat.

&quot;Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan   pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan ribu mahasiswa di pelosok Nusantara satu suara dalam menolak Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mereka melakukan unjuk rasa dengan berbagai sarana. Namun justru kebanyakan dari demo tersebut berakhir dengan kericuhan.

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

Mahasiswa Bergerak

Hampir seluruh elemen mahasiswa di pelosok daerah di Indonesia  menggelar aksi unjuk rasa menuntut RUU KUHP segera dibatalkan. di  Yogyakarta, aksi Gejayan Memanggil diikuti oleh puluhan ribu mahasiswa  yang tumpah ruah turun ke jalan.

Di Makassar Sulawesi Selatan, ribuan mahasiswa  menggelar aksi unjuk  rasa di flyover Makassar. Aksi mahasiswa berujung ricuh saat berada di  depan Gedung DPRD Sulsel. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke  massa aksi tersebut.



Beberapa mobil polisi yang terparkir di jalan dilempari oleh massa  yang berada di atas jembatan flyover Makassar. Lagi-lagi polisi terpaksa  memukul mundur menggunakan tembakan gas air mata.

Di Palembang, Sumatera Selatan, aksi mahasiswa juga berujung ricuh.  Polisi menembakkan gas air mata ke barisan massa aksi sehingga banyak  dari mereka yang terluka.



Pantauan iNews, kericuhan bermula saat terduga provokator melempar  batu dari arah polisi ke para mahasiswa. Massa lantas kesal dan membalas  timpukan tersebut ke barikade petugas.

Di Medan, Sumatera Utara, aksi unjuk rasa mahasiswa berakhir ricuh,  massa sempat hendak ditemui oleh sejumlah perwakilan anggota dewan,  namun menolak dan meminta masuk untuk menemui pimpinan DPRD. Polisi  tidak dapat memenuhi permintaan massa aksi.

Aparat kemudian menutup pintu gerbang DPRD yang kemudian dibalas  mahasiswa dengan aksi dorong pagar. Karena mahasiswa mulai anarkis,  polisi melepaskan tembakan gas air mata serta meriam air (watercanon)  untuk membubarkan massa aksi.



Massa aksi melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah Kantor  DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mobil polisi yang berada di areal luar  gedung pun jadi sasaran. Satu kendaraan polisi bahkan dibakar massa  aksi.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan,  bahwa aksi unjukrasa mahasiswa yang berujung kericuhan di depan Kantor  DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (24/9/2019) sore tadi, telah  ditunggangi.

Tak tanggung-tanggung, orang yang diduga menunggangi aksi demo itu adalah seorang buronan kasus tindak pidana terorisme.

Di Jakarta sendiri, demonstrasi terjadi hingga tengah malam. Massa  pedemo yang urung membubarkan diri justru membakar banyak barang di  sekitar gedung parlemen dan dibalas dengan tembakan gas air mata oleh  aparat keamanan.

Massa justru bergerak lebih liar ke arah Stasiun Palmerah yang  membuat pengunjung KRL panik dan berhamburan keluar. Operasional stasiun  sempat terhenti, namun tak lama kembali normal.



Bentrokan antara massa pedemo dengan pihak kepolisian masih terjadi  di Jalan Gelora dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Rabu  (25/9/2019), dini hari.

Pantauan Okezone, para pendemo terlihat melemparkan bom molotov ke  arah polisi yang berada di pintu belakang gedung parlemen. Molotov  tersebut dibalas pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata.

Sejumlah massa pendemo masih tampak berkumpul di pasar Palmerah.  Mereka bertahan dan melakukan perlawanan dengan melemparkan batu hingga  bom molotov.

Pembahasan RUU Kontroversial Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko   Polhukam) menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan   untuk menunda pengesahan lima revisi undang-undang (RUU).

Kelima RUU yang ditunda pengesahannya ialah RUU KUHP,   Permasyarakatan, Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),   Pertanahan, dan Ketenagakerjan. Wiranto pun menilai demontrasi mahasiswa   di depan Gedung DPR tidak relevan dan penting lagi.

&quot;Maka sebenarnya, demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan   RUU Pemasyarakatan, KUHP, Minerba, Pertanahan Ketenagakerjaan, itu   sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi,&quot; ujar Wiranto di Gedung   Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Menurut Wiranto, penundaan kelima RUU tersebut diputuskan karena   presiden dan juga pemerintah pusat mendengarkan aspirasi-aspirasi yang   dilayangkan masyarakat.

&quot;Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan   pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
