<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Amnesty Internasional Indonesia: Tindakan Kapolres Jakpus Sangat Represif ke Mahasiswa</title><description>Kapolres Jakarta Pusat dinilai represif saat menangani mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa"/><item><title>Amnesty Internasional Indonesia: Tindakan Kapolres Jakpus Sangat Represif ke Mahasiswa</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa-UvkiQHGRLZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amnesty Internasional Indonesia (Foto: Okezone/Fadel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109313/amnesty-internasional-indonesia-tindakan-kapolres-jakpus-sangat-represif-ke-mahasiswa-UvkiQHGRLZ.jpg</image><title>Amnesty Internasional Indonesia (Foto: Okezone/Fadel)</title></images><description>JAKARTA - Manager Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai tindakan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat menangani sekumpulan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, kemarin sangat represif.
Puri menyebut, yang bersangkutan tidak menjalani peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Sebab, dia dalam mengendalikan demonstran langsung melakukan tindakan tegas, tanpa ada peringatan atau imbauan terlebih dahulu.
&quot;Kita pertanyakan apa ukuran dari Kapolres Jakarta Pusat sebagai komandan kompi disana yang kemudian mengawal kepolisian dan Brimob untuk mengambil status warna merah, sehingga terjadi aksi penyemprotan water canon dan lemparan gas air mata,&quot; kata Puri di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Hari Beranjak Malam, Massa Pelajar di Gedung DPR Menolak Bubar
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Harry yang memutuskan untuk langsung mengambil tindakan brutal kepada mahasiswa saat melangsungkan aksi demonstrasi di depang gedung parlemen.
&quot;Nah konteks pengendalian massa ini yang terjadi dinamikanya selama dua hari terakhir sejak senin hingga Selasa kemarin itu memang ternyata tidak mampu dikelola oleh kepolisian,&quot; ujarnya.Menurut dia, langkah yang diambil oleh Harry saat menangani mahasiswa  dengan massa aksi 21-22 Mei sangat berbeda. Saat itu, dia sedikit  bersabar, dengan melakukan negosiasi ke kordinator, sebelum akhirnya  mengambil tindakan represif ke peserta aksi.
&quot;Tapi sepertinya  Kapolres Hary tidak mampu kemudian melakukan proses negosiasi kepada  para demonstran yang berada di mobil komando tersebut tidak ada misalkan  ucapan-ucapan yang persuasif yang dikeluarkan Kapolres hari yang  sebagaimana kita lihat beberapa bulan yang lalu kepada kelompok-kelompok  yang melakukan aksi yang serupa juga dengan aksi kemarin,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Manager Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai tindakan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat menangani sekumpulan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, kemarin sangat represif.
Puri menyebut, yang bersangkutan tidak menjalani peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Sebab, dia dalam mengendalikan demonstran langsung melakukan tindakan tegas, tanpa ada peringatan atau imbauan terlebih dahulu.
&quot;Kita pertanyakan apa ukuran dari Kapolres Jakarta Pusat sebagai komandan kompi disana yang kemudian mengawal kepolisian dan Brimob untuk mengambil status warna merah, sehingga terjadi aksi penyemprotan water canon dan lemparan gas air mata,&quot; kata Puri di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Hari Beranjak Malam, Massa Pelajar di Gedung DPR Menolak Bubar
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Harry yang memutuskan untuk langsung mengambil tindakan brutal kepada mahasiswa saat melangsungkan aksi demonstrasi di depang gedung parlemen.
&quot;Nah konteks pengendalian massa ini yang terjadi dinamikanya selama dua hari terakhir sejak senin hingga Selasa kemarin itu memang ternyata tidak mampu dikelola oleh kepolisian,&quot; ujarnya.Menurut dia, langkah yang diambil oleh Harry saat menangani mahasiswa  dengan massa aksi 21-22 Mei sangat berbeda. Saat itu, dia sedikit  bersabar, dengan melakukan negosiasi ke kordinator, sebelum akhirnya  mengambil tindakan represif ke peserta aksi.
&quot;Tapi sepertinya  Kapolres Hary tidak mampu kemudian melakukan proses negosiasi kepada  para demonstran yang berada di mobil komando tersebut tidak ada misalkan  ucapan-ucapan yang persuasif yang dikeluarkan Kapolres hari yang  sebagaimana kita lihat beberapa bulan yang lalu kepada kelompok-kelompok  yang melakukan aksi yang serupa juga dengan aksi kemarin,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
