<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keamanan Siber Dinilai Tanggung Jawab Multi Aktor</title><description>Proses penyusunan RUU KKS seperti jin. &quot;Tiba - tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor"/><item><title>Keamanan Siber Dinilai Tanggung Jawab Multi Aktor</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 22:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor-yRm7fsDan6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109383/keamanan-siber-dinilai-tanggung-jawab-multi-aktor-yRm7fsDan6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Dunia digital dan siber Indonesia kian berkembang pesat. Sehingga,  perlu aturan yang kuat dan aman karena keamanan siber digital merupakan tanggungjawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
&quot;Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam diam, &quot; ujar ahli keamanan siber Dr Pratama Delian Persada dalam Diskusi Publik RUU Ketahanan dan Keamanan Siber di Universitas Paramadina, (25/9/2019).
Menurut Pratama, proses penyusunan RUU KKS seperti jin. &quot;Tiba - tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal - pasal yang perlu dibicarakan secara serius, &quot; ujar Pratama.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wakil Kepala BSSN Sebut Manipulasi Mindset Mengintai Indonesia
Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN. &quot;Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara , BIN hanya boleh melapor pada Presiden, &quot; kata Pratama yang juga Direktur CISSRECC.

Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik. &quot;Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan, &quot; ujar doktor alumni UGM tersebut.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina Dr Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional. &quot; Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase Siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat, &quot; ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. &quot; Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru, &quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lantik Direktur Identifikasi Keamanan Siber, BSSN Berharap Ada Terobosan BaruPembicara diskusi lainnya , Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. &quot;Kalau tiba tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat, &quot; kata Damar.

Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah Siber. &quot;Kalau BSSN diijinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali, &quot; ujar Damar.

Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. &quot;Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik, &quot; ujar Aulia staf ahli Dr Sukamta.

Dia menambahkan hingga Rabu 25 September belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. &quot; Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya, &quot;katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dunia digital dan siber Indonesia kian berkembang pesat. Sehingga,  perlu aturan yang kuat dan aman karena keamanan siber digital merupakan tanggungjawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
&quot;Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam diam, &quot; ujar ahli keamanan siber Dr Pratama Delian Persada dalam Diskusi Publik RUU Ketahanan dan Keamanan Siber di Universitas Paramadina, (25/9/2019).
Menurut Pratama, proses penyusunan RUU KKS seperti jin. &quot;Tiba - tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal - pasal yang perlu dibicarakan secara serius, &quot; ujar Pratama.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wakil Kepala BSSN Sebut Manipulasi Mindset Mengintai Indonesia
Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN. &quot;Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara , BIN hanya boleh melapor pada Presiden, &quot; kata Pratama yang juga Direktur CISSRECC.

Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik. &quot;Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini kan membatasi ilmu pengetahuan, &quot; ujar doktor alumni UGM tersebut.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina Dr Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional. &quot; Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase Siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat, &quot; ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. &quot; Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru, &quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lantik Direktur Identifikasi Keamanan Siber, BSSN Berharap Ada Terobosan BaruPembicara diskusi lainnya , Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. &quot;Kalau tiba tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat, &quot; kata Damar.

Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah Siber. &quot;Kalau BSSN diijinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali, &quot; ujar Damar.

Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. &quot;Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik, &quot; ujar Aulia staf ahli Dr Sukamta.

Dia menambahkan hingga Rabu 25 September belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan. &quot; Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya, &quot;katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
