<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat</title><description>Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat"/><item><title>KLHK Klaim Sudah Bebaskan 109 Ribu Hektare Lahan Kalimantan untuk Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat-cEfQmbIqFA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi saat bagikan SK TORA di Pontianak (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/337/2109400/klhk-klaim-sudah-bebaskan-109-ribu-hektare-lahan-kalimantan-untuk-rakyat-cEfQmbIqFA.jpg</image><title>Jokowi saat bagikan SK TORA di Pontianak (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, Pemerintah sudah   menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (TORA) bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan &amp;ldquo;perdana&amp;rdquo; secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.

Jadi, telah diserahkan 109.615 hektare, sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektare, Maluku 57 ribu hektare, dan Sumatera  32 ribu hektare serta NTB dan NTT.

&amp;ldquo;Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha  untuk masyarakat sudah dilakukan dari rencana penyerahan tanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 Ha,&amp;rdquo; ujar Menteri Siti Nurbaya, Rabu (25/9/2019).



Sementara itu Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya jelas. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 % dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199 hektare tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.

&quot;Bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung  jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan,&quot; jelas Siti.

&amp;ldquo;Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU  Kehutanan. Kalau dipertanyakan apa artinya SK ? Ya tentu ada dan besar sekali artinya! Karena apa ? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan diberikan lagi kepada orang atau pihak lain; dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya!,&amp;rdquo; tegas Siti Nurbaya.

Luruskan Pernyatan Sekjen KPA

Penegasan Menteri Siti Nurbaya ini untuk meluruskan pernyataan  Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang  merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang menyampaikan ke  Presiden Jokowi bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare  untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. Menurutnya  hal tersebut karena masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan  yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria.

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang  diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan  langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK Tanah hutan  yang dilepaskan untuk rakyat  tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di  Kementerian  ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK  untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

&amp;ldquo;Pada 5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada  kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan  dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan  menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu  hektare,&amp;ldquo; ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa  langsung diusulkan oleh Pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan  sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu  kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti SK tersebut.

&amp;ldquo;Jadi ya itu sudah didistribusikan. Artinya kenapa? Karena dengan SK   yang sudah ada nama-nama masyarakat  tersebut sudah jelas posisi  haknya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu  diterbitkan oleh   BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau  dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK.  Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,&amp;rdquo;  papar Siti Nurbaya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, Pemerintah sudah   menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (TORA) bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan &amp;ldquo;perdana&amp;rdquo; secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.

Jadi, telah diserahkan 109.615 hektare, sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektare, Maluku 57 ribu hektare, dan Sumatera  32 ribu hektare serta NTB dan NTT.

&amp;ldquo;Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha  untuk masyarakat sudah dilakukan dari rencana penyerahan tanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 Ha,&amp;rdquo; ujar Menteri Siti Nurbaya, Rabu (25/9/2019).



Sementara itu Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya jelas. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 % dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199 hektare tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat.

&quot;Bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung  jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan,&quot; jelas Siti.

&amp;ldquo;Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU  Kehutanan. Kalau dipertanyakan apa artinya SK ? Ya tentu ada dan besar sekali artinya! Karena apa ? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan diberikan lagi kepada orang atau pihak lain; dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya!,&amp;rdquo; tegas Siti Nurbaya.

Luruskan Pernyatan Sekjen KPA

Penegasan Menteri Siti Nurbaya ini untuk meluruskan pernyataan  Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang  merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang menyampaikan ke  Presiden Jokowi bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare  untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. Menurutnya  hal tersebut karena masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan  yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria.

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang  diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan  langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK Tanah hutan  yang dilepaskan untuk rakyat  tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di  Kementerian  ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK  untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

&amp;ldquo;Pada 5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada  kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan  dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan  menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu  hektare,&amp;ldquo; ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa  langsung diusulkan oleh Pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan  sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu  kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti SK tersebut.

&amp;ldquo;Jadi ya itu sudah didistribusikan. Artinya kenapa? Karena dengan SK   yang sudah ada nama-nama masyarakat  tersebut sudah jelas posisi  haknya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu  diterbitkan oleh   BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau  dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK.  Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,&amp;rdquo;  papar Siti Nurbaya.</content:encoded></item></channel></rss>
