<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Pengadaan Beton di BPPJ</title><description>Anggota Fraksi PAN ini mengaku, pihaknya tidak ingin Anies ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj"/><item><title>DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Pengadaan Beton di BPPJ</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 23:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj-rVhDKtKic3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/338/2109401/dprd-dki-minta-anies-tinjau-ulang-pengadaan-beton-di-bppj-rVhDKtKic3.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - DPRD DKI merespon ribut-ribut soal dugaan adanya permainan nakal di lelang e-Katalog pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad menilai ada kejanggalan dalam proyek Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019.

Dia pun menyayangkan permasalahan yang muncul, akibat prosedur yang disinyalir tidak sesuai aturan sebagaimana temuan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Karena itu, BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek harus membatalkan lelang tersebut.

&quot;Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari,&quot; kata Riano kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (24/9/2019).



Anggota Fraksi PAN ini mengaku, pihaknya tidak ingin Anies ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya.

&quot;Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat tidak ketat,&quot; ujarnya.

Riano menjelaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Namun, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam prosedur harus dipastikan sesuai dengan aturan.

&quot;Tidak boleh ada praktik-praktik kolusi apapun terhadap kepentingan oknum pengusaha tertentu,&quot; kata dia.

Ia meminta agar BPPBJ DKI membatalkan dan mengulang lagi proses lelang agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

&quot;Daripada ini bermasalah di kemudian hari, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan,&quot; katanya.

Menurut Riano, apa yang coba dibenahi di era Anies, jangan sampai dinodai dengan adanya dugaan 'kongkalikong' yang mengundang kecurigaan publik akibat kesalahan anak buahnya.

Selain itu, Riano meminta Gubernur Anies segera mengevaliasi kinerja Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda.

&quot;Kalau terbukti harus dicopot,&quot; kata Riano.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad mengatakan, dalam temuan  pihaknya, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru  bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Ia menyebut, itu terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog  Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid  Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III  Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan  huruf M, yang berbunyi;

Q-) &quot;Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1  s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk  surat dukungan dan dapat diklarifikasikan&quot;.

M-) &quot;Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid  Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam  bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi&quot;.

Menurut dia, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F  Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang  berbunyi; &amp;ldquo;dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan  Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata  rantai pasok terdekat dari Prinsipal.&amp;rdquo;

&quot;Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan  Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal.  Tidak ada tafsir lain,&amp;rdquo; ujar Renhad.

</description><content:encoded>JAKARTA - DPRD DKI merespon ribut-ribut soal dugaan adanya permainan nakal di lelang e-Katalog pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad menilai ada kejanggalan dalam proyek Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019.

Dia pun menyayangkan permasalahan yang muncul, akibat prosedur yang disinyalir tidak sesuai aturan sebagaimana temuan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Karena itu, BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek harus membatalkan lelang tersebut.

&quot;Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari,&quot; kata Riano kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (24/9/2019).



Anggota Fraksi PAN ini mengaku, pihaknya tidak ingin Anies ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya.

&quot;Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat tidak ketat,&quot; ujarnya.

Riano menjelaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pembangunan Pemprov DKI Jakarta. Namun, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam prosedur harus dipastikan sesuai dengan aturan.

&quot;Tidak boleh ada praktik-praktik kolusi apapun terhadap kepentingan oknum pengusaha tertentu,&quot; kata dia.

Ia meminta agar BPPBJ DKI membatalkan dan mengulang lagi proses lelang agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

&quot;Daripada ini bermasalah di kemudian hari, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan,&quot; katanya.

Menurut Riano, apa yang coba dibenahi di era Anies, jangan sampai dinodai dengan adanya dugaan 'kongkalikong' yang mengundang kecurigaan publik akibat kesalahan anak buahnya.

Selain itu, Riano meminta Gubernur Anies segera mengevaliasi kinerja Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda.

&quot;Kalau terbukti harus dicopot,&quot; kata Riano.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad mengatakan, dalam temuan  pihaknya, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru  bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Ia menyebut, itu terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog  Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid  Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III  Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan  huruf M, yang berbunyi;

Q-) &quot;Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1  s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk  surat dukungan dan dapat diklarifikasikan&quot;.

M-) &quot;Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid  Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam  bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi&quot;.

Menurut dia, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F  Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang  berbunyi; &amp;ldquo;dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan  Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata  rantai pasok terdekat dari Prinsipal.&amp;rdquo;

&quot;Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan  Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal.  Tidak ada tafsir lain,&amp;rdquo; ujar Renhad.

</content:encoded></item></channel></rss>
