<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Kabulkan Kasasi KCN, Kisruh Pelabuhan Marunda Diharapkan Berhenti</title><description>Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti"/><item><title>MA Kabulkan Kasasi KCN, Kisruh Pelabuhan Marunda Diharapkan Berhenti</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 00:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti-F6DbKsAUIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109409/ma-kabulkan-kasasi-kcn-kisruh-pelabuhan-marunda-diharapkan-berhenti-F6DbKsAUIa.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait kistruh Pelabuhan Marunda. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.

KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I Pelabuhan Marunda beroperasi.

Baca Juga: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda

Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena pada akhirnya investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.



&amp;ldquo;Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor,&quot; ujar Siswanto di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Polisi Kaji Laporan Dugaan Penggelapan Dana di Proyek Pelabuhan Marunda

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Iwan.

Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah  berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia  khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum  adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.

Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi  jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk  mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait kistruh Pelabuhan Marunda. Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan.

KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I Pelabuhan Marunda beroperasi.

Baca Juga: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda

Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena pada akhirnya investor swasta memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha.



&amp;ldquo;Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor,&quot; ujar Siswanto di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Polisi Kaji Laporan Dugaan Penggelapan Dana di Proyek Pelabuhan Marunda

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Iwan.

Iwan menambahkan permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah  berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia  khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum  adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.

Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi  jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk  mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.</content:encoded></item></channel></rss>
