<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman</title><description>Permohonan PK atas putusan perkara Irman Gusman dikabarkan telah dikabulkan Majelis Hakim di Mahkamah Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman"/><item><title>MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman-kbYuWbFtuQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irman Gusman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109542/ma-koreksi-putusan-judex-facti-kabulkan-pk-irman-gusman-kbYuWbFtuQ.jpg</image><title>Irman Gusman (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman dikabarkan telah dikabulkan Majelis Hakim di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkapkan Pitan Daslani, editor buku berjudul &quot;Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&quot;.
Menurut Pitan, berdasarkan informasi Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui media online tentang dikabulkannya PK Irman Gusman. Sehingga informasi tersebut mengindikasikan bahwa Majelis Hakim Agung akhirnya membatalkan pasal dakwaan jaksa KPK yang menjadi dasar putusan hakim Peradilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Pasal 12 huruf b (b kecil), dan menggantikannya dengan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b (b kecil) itu untuk menghukum &amp;ldquo;pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.&amp;rdquo;
&quot;Oleh karena menggunakan pasal ini, maka Pengadilan menghukum Irman selama 4 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya,&quot; kata Pitan saat berbincang dengan Okezone, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Penjelasan KPK Terkait Perkara Irman Gusman yang Dinilai Keliru
Namun demikian, berdasarkan keterangan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang menjadi jurubicara MA, menyebutkan Majelis Hakim Agung telah menetapkan bahwa pasal yang bisa dikenakan kepada Irman Gusman adalah Pasal 11 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Irman sudah menjalani hukuman selama lebih dari 3 tahun.
&quot;Sejak tanggal 17 September 2019 pak Irman sudah menjalani hukuman selama tiga tahun,&quot; kata Pitan.Putusan yang mengubah pasal dakwaan tersebut ditetapkan oleh Majelis  Hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan Hakim Agung Eddy  Army dan Abdul Latief sebagai anggota.
Pasal 11 itu tentang  larangan bagi &amp;ldquo;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima  hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau  janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang  berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang  memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.&amp;rdquo;
Kasus  Irman Gusman sama sekali tak ada kaitannya dengan kewenangan dan  jabatannya sebagai Ketua DPD saat itu. Inilah sebabnya maka guru besar  Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej,  SH, M.Hum. telah berulang kali tegaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan  terhadap Irman adalah bukan Pasal 12 melainkan Pasal 11.
Tetapi  itu pun tidak utuh, sebab yang terbukti, menurut Prof. Eddy, hanya pada  anak kalimatnya yang berbunyi, &amp;ldquo;... atau yang menurut pikiran orang yang  memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.&amp;rdquo;
Inilah  juga sebabnya maka pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia  (UII) Yogyakarta, Dr. Arief Setyawan, SH, MH mempersoalkan penekanan  pada anak kalimat dalam Pasal 11 itu dengan argumentasi bahwa pikiran  seseorang apalagi orang yang tak paham hukum] tak bisa dijadikan dasar  hukum.
Pendapat hukum para pakar dimaksud tertuang dalam buku  volume kedua Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara  Irman Gusman.
Kabarnya, salinan putusan Majelis Hakim Agung  tersebut sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian sampai dengan  hari ini, Kamis (26/9/2019) tim kuasa hukum Irman Gusman yang melakukan  pengecekan ke Mahkamah Agung tak berhasil mendapat konfirmasi tentang  putusan Majelis Hakim Agung tersebut.
Sampai sekarang pun belum  diperoleh keterangan mengapa PN Jakarta Pusat dan KPK belum juga  memberikan konfirmasi tentang adanya salinan putusan MA yang mengabulkan  permohonan PK Irman Gusman itu.
&quot;Informasinya sudah ada, mungkin belum dipublish oleh pihak MA,&quot; ujar Pitan.</description><content:encoded>JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman dikabarkan telah dikabulkan Majelis Hakim di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkapkan Pitan Daslani, editor buku berjudul &quot;Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman&quot;.
Menurut Pitan, berdasarkan informasi Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui media online tentang dikabulkannya PK Irman Gusman. Sehingga informasi tersebut mengindikasikan bahwa Majelis Hakim Agung akhirnya membatalkan pasal dakwaan jaksa KPK yang menjadi dasar putusan hakim Peradilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Pasal 12 huruf b (b kecil), dan menggantikannya dengan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b (b kecil) itu untuk menghukum &amp;ldquo;pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.&amp;rdquo;
&quot;Oleh karena menggunakan pasal ini, maka Pengadilan menghukum Irman selama 4 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya,&quot; kata Pitan saat berbincang dengan Okezone, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Penjelasan KPK Terkait Perkara Irman Gusman yang Dinilai Keliru
Namun demikian, berdasarkan keterangan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang menjadi jurubicara MA, menyebutkan Majelis Hakim Agung telah menetapkan bahwa pasal yang bisa dikenakan kepada Irman Gusman adalah Pasal 11 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Irman sudah menjalani hukuman selama lebih dari 3 tahun.
&quot;Sejak tanggal 17 September 2019 pak Irman sudah menjalani hukuman selama tiga tahun,&quot; kata Pitan.Putusan yang mengubah pasal dakwaan tersebut ditetapkan oleh Majelis  Hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan Hakim Agung Eddy  Army dan Abdul Latief sebagai anggota.
Pasal 11 itu tentang  larangan bagi &amp;ldquo;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima  hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau  janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang  berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang  memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.&amp;rdquo;
Kasus  Irman Gusman sama sekali tak ada kaitannya dengan kewenangan dan  jabatannya sebagai Ketua DPD saat itu. Inilah sebabnya maka guru besar  Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej,  SH, M.Hum. telah berulang kali tegaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan  terhadap Irman adalah bukan Pasal 12 melainkan Pasal 11.
Tetapi  itu pun tidak utuh, sebab yang terbukti, menurut Prof. Eddy, hanya pada  anak kalimatnya yang berbunyi, &amp;ldquo;... atau yang menurut pikiran orang yang  memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.&amp;rdquo;
Inilah  juga sebabnya maka pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia  (UII) Yogyakarta, Dr. Arief Setyawan, SH, MH mempersoalkan penekanan  pada anak kalimat dalam Pasal 11 itu dengan argumentasi bahwa pikiran  seseorang apalagi orang yang tak paham hukum] tak bisa dijadikan dasar  hukum.
Pendapat hukum para pakar dimaksud tertuang dalam buku  volume kedua Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara  Irman Gusman.
Kabarnya, salinan putusan Majelis Hakim Agung  tersebut sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian sampai dengan  hari ini, Kamis (26/9/2019) tim kuasa hukum Irman Gusman yang melakukan  pengecekan ke Mahkamah Agung tak berhasil mendapat konfirmasi tentang  putusan Majelis Hakim Agung tersebut.
Sampai sekarang pun belum  diperoleh keterangan mengapa PN Jakarta Pusat dan KPK belum juga  memberikan konfirmasi tentang adanya salinan putusan MA yang mengabulkan  permohonan PK Irman Gusman itu.
&quot;Informasinya sudah ada, mungkin belum dipublish oleh pihak MA,&quot; ujar Pitan.</content:encoded></item></channel></rss>
