<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup</title><description>Prada Deri Pramana yang melakukan pembunuhan dan memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup"/><item><title>Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Melly Puspita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup-P9voJ8iIBL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Melly Puspita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109602/mutilasi-pacarnya-prada-deri-divonis-penjara-seumur-hidup-P9voJ8iIBL.jpg</image><title>(Foto: Melly Puspita/Okezone)</title></images><description>PALEMBANG - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Deri Pramana yang melakukan pembunuhan dan memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup, Kamis (26/09/2019).
Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.
&quot;Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&quot; ucap Mayor Chk M Khazim.
Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.

Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.
&quot;Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselihan serta kekerasan kepada korban,&quot; kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim.  Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan  pembunuhan terhadap Vera Oktaria.
&quot;Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di  kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai  alat bukti yang sah,&quot; ucap Letkol Khazim.
Selain itu, dari tempat yang dipilih oleh terdakwa untuk mengeksekusi  Vera Oktaria di Sungai Lilin, Musi Banyuasin dengan jarak kurang lebih 3  jam dari kota Palembang membuat rencana Prada Deri bisa lebih mudah.
&quot;Terdakwaa sudah ada niat untuk melakukan niat pembunuhan. Meyakini  memiliki hubungan dengan laki-laki lain, membawa saudari Vera Oktaria ke  Sungai Lilin dengan jarak lebih kurang 100 KM dari Palembang jarak  tempuh 3 jam agar dapat dengan mudah membunuh korban,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>PALEMBANG - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Deri Pramana yang melakukan pembunuhan dan memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup, Kamis (26/09/2019).
Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.
&quot;Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&quot; ucap Mayor Chk M Khazim.
Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.

Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.
&quot;Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselihan serta kekerasan kepada korban,&quot; kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim.  Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan  pembunuhan terhadap Vera Oktaria.
&quot;Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di  kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai  alat bukti yang sah,&quot; ucap Letkol Khazim.
Selain itu, dari tempat yang dipilih oleh terdakwa untuk mengeksekusi  Vera Oktaria di Sungai Lilin, Musi Banyuasin dengan jarak kurang lebih 3  jam dari kota Palembang membuat rencana Prada Deri bisa lebih mudah.
&quot;Terdakwaa sudah ada niat untuk melakukan niat pembunuhan. Meyakini  memiliki hubungan dengan laki-laki lain, membawa saudari Vera Oktaria ke  Sungai Lilin dengan jarak lebih kurang 100 KM dari Palembang jarak  tempuh 3 jam agar dapat dengan mudah membunuh korban,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
