<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar</title><description>KPK menetapkan anggota Rizal Djalil sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementeriaan PUPR</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar"/><item><title>Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar-Lfc7ZRmPAL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizal Djalil (Foto: Okezone/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109718/jadi-tersangka-suap-kekayaan-anggota-bpk-rizal-djalil-capai-rp8-3-miliar-Lfc7ZRmPAL.jpg</image><title>Rizal Djalil (Foto: Okezone/Heru)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan satu tersangka baru lainnya yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutam&amp;lrm;a, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan untuk perkara ini.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, total aset yang dimiliki oleh Rizal mencapai Rp 8.397.579.751. Dia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK kepada KPK.
Rizal tercatat memiliki harta berupa tujuh bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim. Bila ditaksir ke rupiah nominalnya mencapai Rp7.834.000.000.

Baca Juga: KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri
Tak hanya itu, Rizal juga mempunyai satu unit mobil jenis Toyota Harrier Jeep yang ditaksir seharga Rp 320.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000.
LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.Seperti diketahui, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan  total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang  tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak  keluarga.
&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi  Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal  disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk  kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan satu tersangka baru lainnya yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutam&amp;lrm;a, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan untuk perkara ini.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, total aset yang dimiliki oleh Rizal mencapai Rp 8.397.579.751. Dia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK kepada KPK.
Rizal tercatat memiliki harta berupa tujuh bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim. Bila ditaksir ke rupiah nominalnya mencapai Rp7.834.000.000.

Baca Juga: KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri
Tak hanya itu, Rizal juga mempunyai satu unit mobil jenis Toyota Harrier Jeep yang ditaksir seharga Rp 320.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000.
LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.Seperti diketahui, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan  total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang  tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak  keluarga.
&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi  Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal  disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk  kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
