<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK   </title><description>Para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga pilihan kepada pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk"/><item><title> Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk-F5tYYXG14o.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/337/2109834/jokowi-diberi-3-pilihan-untuk-cabut-uu-kpk-F5tYYXG14o.jpeg</image><title>Mahfud MD (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga pilihan kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan tokoh yang bertemu Jokowi, Mahfud MD mengatakan bahwa tiga opsi bagi Kepala Negara untuk mencabut UU KPK tersebut yakni legislative review.

&quot;Opsi pertama legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU disahkan,&quot; ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sedangkan opsi kedua yakni melalui judicial review lewat Mahkamah Konsitusi  (MK). Kemudian, pilihan ketiga Jokowi untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

&quot;Tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu,&quot; kata Mahfud.
&amp;nbsp;baca juga: Pimpinan KPK: Jokowi Presiden Paling Keren Sepanjang Sejarah NKRI
Pakar hukum tata negara itu menerangkan Presiden Jokowi sudah menampung semua saran yang disampaikan pihaknya tersebut. Mereka juga akan menunggu sikap pemerintah dalam polemik UU KPK.

&quot;Pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Mahfud menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif dari Kepala Negara.

&quot;Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa. Dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga pilihan kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan tokoh yang bertemu Jokowi, Mahfud MD mengatakan bahwa tiga opsi bagi Kepala Negara untuk mencabut UU KPK tersebut yakni legislative review.

&quot;Opsi pertama legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU disahkan,&quot; ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sedangkan opsi kedua yakni melalui judicial review lewat Mahkamah Konsitusi  (MK). Kemudian, pilihan ketiga Jokowi untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

&quot;Tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu,&quot; kata Mahfud.
&amp;nbsp;baca juga: Pimpinan KPK: Jokowi Presiden Paling Keren Sepanjang Sejarah NKRI
Pakar hukum tata negara itu menerangkan Presiden Jokowi sudah menampung semua saran yang disampaikan pihaknya tersebut. Mereka juga akan menunggu sikap pemerintah dalam polemik UU KPK.

&quot;Pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Mahfud menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif dari Kepala Negara.

&quot;Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa. Dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
