<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI</title><description>KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMN) hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni"/><item><title>KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni-mfa2VJRNze.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menpora Imam Nahrawi resmi jadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/337/2109966/kpk-periksa-imam-nahrawi-sebagai-tersangka-suap-dana-hibah-koni-mfa2VJRNze.JPG</image><title>Menpora Imam Nahrawi resmi jadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMN) hari ini, Jumat (27/9/2019).
Mantan Sekjen PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dana hibah KONI pada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai sebagai tersangka terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini KPK menduga Imam menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Selain itu Ia juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

&amp;ldquo;Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alex mengatakan, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMN) hari ini, Jumat (27/9/2019).
Mantan Sekjen PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dana hibah KONI pada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai sebagai tersangka terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini KPK menduga Imam menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Selain itu Ia juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

&amp;ldquo;Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alex mengatakan, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
