<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhan Tegaskan UU PSDN Bukan Wajib Militer</title><description>Menteri Pertahanan memastikan RUU PSDN sudah disosialisasikan dengan memastikan tidak ada wajib militer</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer"/><item><title>Menhan Tegaskan UU PSDN Bukan Wajib Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer-zEQmDh9GFp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhan Ryamizard Ryacudu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/337/2110020/menhan-tegaskan-uu-psdn-bukan-wajib-militer-zEQmDh9GFp.jpg</image><title>Menhan Ryamizard Ryacudu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sudah disosialisasikan dengan  memastikan tidak ada wajib militer sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Meski demikian, ia enggan mengomentari masih adanya pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi UU PSDN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Itu sudah uji materi, sudah disosialisasikan ada omongan,&quot; ujar Ryamizard di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan
Menhan memastikan bahwa program Bela Negara hanya ditujukan kepada masyarakat sipil yang ingin mengikuti pelatihan paramiliter secara suka rela.
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada pidana bila warga negara enggan mengikuti Bela Negara lantaran UU tersebut bukan untuk program wajib militer.
&quot;Iya kalau sudah sukarela, enggak ada masalah. Kalau sudah masuk tentara enggak boleh,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Ryamizard optimistis sistem pertahanan negara semakin  kuat setelah disahkannya UU PSDN. Ia pun bersyukur negara memiliki  aturan ini.
&quot;Kita bersyukur ya, waktu 17 tahun luar biasa  panjangnya. Akhirnya dapat diselesaikan dengan baik walaupun dengan  marathon,&quot; ujar Ryamizard, kemarin.
Ia menambahkan melalui UU PSDN  maka pengelolaan sistem pertahanan negara lebih komprehensif. Menurut  dia, saat ini sudab terbentuk payung hukum bagi usaha bela negara,  penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang  pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
&quot;Kami  mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta  kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan  maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sudah disosialisasikan dengan  memastikan tidak ada wajib militer sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Meski demikian, ia enggan mengomentari masih adanya pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi UU PSDN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Itu sudah uji materi, sudah disosialisasikan ada omongan,&quot; ujar Ryamizard di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan
Menhan memastikan bahwa program Bela Negara hanya ditujukan kepada masyarakat sipil yang ingin mengikuti pelatihan paramiliter secara suka rela.
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada pidana bila warga negara enggan mengikuti Bela Negara lantaran UU tersebut bukan untuk program wajib militer.
&quot;Iya kalau sudah sukarela, enggak ada masalah. Kalau sudah masuk tentara enggak boleh,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Ryamizard optimistis sistem pertahanan negara semakin  kuat setelah disahkannya UU PSDN. Ia pun bersyukur negara memiliki  aturan ini.
&quot;Kita bersyukur ya, waktu 17 tahun luar biasa  panjangnya. Akhirnya dapat diselesaikan dengan baik walaupun dengan  marathon,&quot; ujar Ryamizard, kemarin.
Ia menambahkan melalui UU PSDN  maka pengelolaan sistem pertahanan negara lebih komprehensif. Menurut  dia, saat ini sudab terbentuk payung hukum bagi usaha bela negara,  penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang  pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
&quot;Kami  mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta  kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan  maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
