<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi</title><description>Dilanjutkan Alghifari, Dhandy diperiksa terkait cuitan di akun twitter pribadinya terkait isu Papua pada 23 September 2019 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi"/><item><title>Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi-oQlLV1yfYa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/338/2109923/ditangkap-malam-malam-dandhy-dicecar-14-pertanyaan-oleh-polisi-oQlLV1yfYa.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jurnalis, aktivis yang juga pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dhandy,&quot; kata Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dilanjutkan Alghifari, Dhandy diperiksa terkait cuitan di akun twitter pribadinya terkait isu Papua pada 23 September 2019 lalu.
&quot;Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin teman-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena,&amp;rdquo; ujarnya.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

&amp;ldquo;Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;ldquo;Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,&amp;rdquo; tambahnya.
Teranyar, Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 26 September 2019 malam.</description><content:encoded>JAKARTA - Jurnalis, aktivis yang juga pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dhandy,&quot; kata Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dilanjutkan Alghifari, Dhandy diperiksa terkait cuitan di akun twitter pribadinya terkait isu Papua pada 23 September 2019 lalu.
&quot;Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin teman-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena,&amp;rdquo; ujarnya.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

&amp;ldquo;Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;ldquo;Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,&amp;rdquo; tambahnya.
Teranyar, Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 26 September 2019 malam.</content:encoded></item></channel></rss>
