<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dandhy Jadi Tersangka, DPR Minta Polisi Ungkap 2 Alat Buktinya</title><description>Dandhy yang merupakan mantan jurnalis ini, ditangkap karena cuitannya di Twitter terkait kasus di Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya"/><item><title>Dandhy Jadi Tersangka, DPR Minta Polisi Ungkap 2 Alat Buktinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya-sAlQYDTPel.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/338/2110027/dandhy-jadi-tersangka-dpr-minta-polisi-ungkap-2-alat-buktinya-sAlQYDTPel.jpg</image><title>Foto: Ist</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani meminta polisi mengungkapkan dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Dandhy yang merupakan mantan jurnalis ini, ditangkap karena cuitannya di Twitter terkait kasus di Papua. Setelah ditangkap, sutradara film Sexy Killers ini menjadi tersangka dengan tuduhan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

&quot;Saya kira yang paling penting dalam proses penindakan hukum semua prosedur formalnya dipenuhi dulu. Prosedur formal itu misalnya hal-hal terkait dengan surat administrasi, pemberitahuan kepada keluarga,&quot; kata Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).



&quot;Dan karena sebuah upaya paksa, dan apalagi kalau udah ditetapkan tersangka seperti penjelasan polisi tentu harus dijelaskan juga dua alat bukti sudah ada pada polisi,&quot; sambungnya.

Polisi, kata Arsul, diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum. Tetapi prosesnya mestilah dilakukan secara transparan yaitu dijelaskan kepada publik mengenai alasannya melakukan upaya paksa kepada yang dituduhkan.

Baca Juga: Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan

&quot;Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang juga sudah pintar kalau kemudian disuarakan bahwa ini merupakan tindakan represif alasannya karena postingan di medsos. Biar publik menilai apakah postingan itu provokatif atau tidak,&quot; jelas Sekjen PPP itu.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Dandhy Dwi Laksono Pembuat Film 'Sexy Killer'

Diketahui, Dandhy dijemput paksa tanpa adanya pemanggilan saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap malam-malam di rumahnya. Cuitan Dandhy soal Papua dinilai menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Ia dijerat dengan UU ITE.

Setelah dijemput paksa oleh polisi, Dandhy kembali dibebaskan. Namun sayang status tersangka melekat pada dirinya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani meminta polisi mengungkapkan dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Dandhy yang merupakan mantan jurnalis ini, ditangkap karena cuitannya di Twitter terkait kasus di Papua. Setelah ditangkap, sutradara film Sexy Killers ini menjadi tersangka dengan tuduhan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

&quot;Saya kira yang paling penting dalam proses penindakan hukum semua prosedur formalnya dipenuhi dulu. Prosedur formal itu misalnya hal-hal terkait dengan surat administrasi, pemberitahuan kepada keluarga,&quot; kata Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).



&quot;Dan karena sebuah upaya paksa, dan apalagi kalau udah ditetapkan tersangka seperti penjelasan polisi tentu harus dijelaskan juga dua alat bukti sudah ada pada polisi,&quot; sambungnya.

Polisi, kata Arsul, diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum. Tetapi prosesnya mestilah dilakukan secara transparan yaitu dijelaskan kepada publik mengenai alasannya melakukan upaya paksa kepada yang dituduhkan.

Baca Juga: Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan

&quot;Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang juga sudah pintar kalau kemudian disuarakan bahwa ini merupakan tindakan represif alasannya karena postingan di medsos. Biar publik menilai apakah postingan itu provokatif atau tidak,&quot; jelas Sekjen PPP itu.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Dandhy Dwi Laksono Pembuat Film 'Sexy Killer'

Diketahui, Dandhy dijemput paksa tanpa adanya pemanggilan saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap malam-malam di rumahnya. Cuitan Dandhy soal Papua dinilai menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Ia dijerat dengan UU ITE.

Setelah dijemput paksa oleh polisi, Dandhy kembali dibebaskan. Namun sayang status tersangka melekat pada dirinya.

</content:encoded></item></channel></rss>
