<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Bakar 82 Kilogram Ganja yang Disembunyikan di Septic Tank   </title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank"/><item><title> Polisi Bakar 82 Kilogram Ganja yang Disembunyikan di Septic Tank   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank-7bkA2GkYMH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Banten saat musnahkan ganja (foto: Rasyid/Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/340/2110245/polisi-bakar-82-kilogram-ganja-yang-disembunyikan-di-septic-tank-7bkA2GkYMH.jpg</image><title>Polda Banten saat musnahkan ganja (foto: Rasyid/Sindo)</title></images><description>

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.

&quot;Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,&quot; kata Tomsi usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Dijelaskan Tomsi, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
&amp;nbsp;
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.

&quot;Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,&quot; ujarnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,&quot; tandasnya.

Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka.
</description><content:encoded>

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.

&quot;Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,&quot; kata Tomsi usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Dijelaskan Tomsi, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
&amp;nbsp;
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.

&quot;Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,&quot; ujarnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

&quot;Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,&quot; tandasnya.

Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka.
</content:encoded></item></channel></rss>
