<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Amnesty Internasional Minta Komnas HAM-Ombudsman Selidiki Kasus Dandhy dan Ananda Badudu</title><description>Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu"/><item><title>Amnesty Internasional Minta Komnas HAM-Ombudsman Selidiki Kasus Dandhy dan Ananda Badudu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2019 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu-VOfVcOtrrQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dukungan untuk Dandhy Laksono ramai di media sosial (Foto: Facebook)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/28/337/2110336/amnesty-internasional-minta-komnas-ham-ombudsman-selidiki-kasus-dandhy-dan-ananda-badudu-VOfVcOtrrQ.jpg</image><title>Dukungan untuk Dandhy Laksono ramai di media sosial (Foto: Facebook)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid meminta Komnas HAM dan Ombudsman agar turut memeriksa memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

&amp;ldquo;Guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,&quot; kata Usman di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).



Usman menilai penangkapan penangkapan terhadap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi malah justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas.

&quot;Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat;&quot; tuturnya.

Baca Juga : Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Selain itu, Usman menegaskan dirinya mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua.

&quot;Mereka menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,&quot; tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan, kasus yang menjerat aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) bukan delik aduan, sehingga polisi bisa membuat laporan sendiri.

&quot;Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar, di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri,&quot; kata Argo</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid meminta Komnas HAM dan Ombudsman agar turut memeriksa memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

&amp;ldquo;Guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,&quot; kata Usman di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).



Usman menilai penangkapan penangkapan terhadap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi malah justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas.

&quot;Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat;&quot; tuturnya.

Baca Juga : Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Selain itu, Usman menegaskan dirinya mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua.

&quot;Mereka menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,&quot; tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan, kasus yang menjerat aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) bukan delik aduan, sehingga polisi bisa membuat laporan sendiri.

&quot;Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar, di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri,&quot; kata Argo</content:encoded></item></channel></rss>
