<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Diminta Pertimbangkan Matang dalam Mengeluarkan Perppu </title><description>Margarito Kamis mengingatkan soal Perppu yang pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa kepemimpinannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu"/><item><title>Jokowi Diminta Pertimbangkan Matang dalam Mengeluarkan Perppu </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu</guid><pubDate>Minggu 29 September 2019 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu-OLhzYxou8H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/29/337/2110761/jokowi-diminta-pertimbangkan-matang-dalam-mengeluarkan-perppu-OLhzYxou8H.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu diingatkan agar Perppu yang akan dikeluarkan Presiden tidak membuat sistem demokrasi semakin terpuruk.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan soal Perppu yang pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa kepemimpinannya. Margarito mengatakan, SBY saat itu mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.



&quot;Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk,&quot; kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga: Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting

Margarito meminta Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi guna mengeluarkan Perppu. Jokowi, katanya, tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi.

&quot;Coba bilang pada bangsa ini, orang-orang yang menghendaki demokrasi itu, apakah demokrasi itu menghalalkan absolutisme, menghalalkan ketertutupan, menghalalkan kerahasiaan. Tidakkah seluruh gagasan UU KPK yang diubah itu, adalah untuk memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan itu adalah esensi demokrasi bernegara,&quot; jelas dia.

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar  Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito juga mengingatkan  bahwa UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, ada  juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK diterapkan demi transparansi  dan akuntabilitas.

&quot;Saya berpendapat bahwa ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler  menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia  (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu  ada,&quot; jelas Margarito.

Di samping itu, Margarito menganggap pemberantasan korupsi saat ini  bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang  pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada mesin produksi korupsi yaitu  pemilu langsung sehingga mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

&quot;Pak Jokowi ini mesti mengerti dan mesti tahu bahwa anda boleh  rancang penegakan hukum segila apa pun, sejahat apa pun, tapi pada saat  yang sama mesin produksi korupsi itu tetap dibiarkan. Itu sama saja  dengan bohong. Apa salah satu mesin produksi korupsi? Ya, pemilu  langsung. Itu adalah pabrik korupsi,&quot; jelas Margarito.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu diingatkan agar Perppu yang akan dikeluarkan Presiden tidak membuat sistem demokrasi semakin terpuruk.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan soal Perppu yang pernah dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa kepemimpinannya. Margarito mengatakan, SBY saat itu mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.



&quot;Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk,&quot; kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga: Pakar Hukum: Perppu UU KPK Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Genting

Margarito meminta Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi guna mengeluarkan Perppu. Jokowi, katanya, tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi.

&quot;Coba bilang pada bangsa ini, orang-orang yang menghendaki demokrasi itu, apakah demokrasi itu menghalalkan absolutisme, menghalalkan ketertutupan, menghalalkan kerahasiaan. Tidakkah seluruh gagasan UU KPK yang diubah itu, adalah untuk memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan itu adalah esensi demokrasi bernegara,&quot; jelas dia.

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar  Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito juga mengingatkan  bahwa UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, ada  juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK diterapkan demi transparansi  dan akuntabilitas.

&quot;Saya berpendapat bahwa ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler  menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia  (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu  ada,&quot; jelas Margarito.

Di samping itu, Margarito menganggap pemberantasan korupsi saat ini  bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang  pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada mesin produksi korupsi yaitu  pemilu langsung sehingga mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

&quot;Pak Jokowi ini mesti mengerti dan mesti tahu bahwa anda boleh  rancang penegakan hukum segila apa pun, sejahat apa pun, tapi pada saat  yang sama mesin produksi korupsi itu tetap dibiarkan. Itu sama saja  dengan bohong. Apa salah satu mesin produksi korupsi? Ya, pemilu  langsung. Itu adalah pabrik korupsi,&quot; jelas Margarito.
</content:encoded></item></channel></rss>
