<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR</title><description>Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo (LIP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr"/><item><title>Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr</guid><pubDate>Senin 30 September 2019 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr-KPdM3l7Mtw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizal Djalil. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/30/337/2110897/anggota-bpk-rizal-djalil-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-kemen-pupr-KPdM3l7Mtw.jpg</image><title>Rizal Djalil. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, pada hari ini. Sedianya, Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rizal akan digali keterangannya terkait &amp;lrm;kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo (LIP).

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LIP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).



Selain Rizal, KPK memanggil satu saksi lainnya yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebaliknya, Leonardo akan diperiksa untuk penyidikan Rizal Djalil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kemen-PUPR. Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.



Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp; 
Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, pada hari ini. Sedianya, Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rizal akan digali keterangannya terkait &amp;lrm;kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo (LIP).

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LIP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).



Selain Rizal, KPK memanggil satu saksi lainnya yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebaliknya, Leonardo akan diperiksa untuk penyidikan Rizal Djalil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kemen-PUPR. Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.



Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp; 
Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
