<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perjalanan KRL Lintas Bogor Normal Pasca-Kecelakaan   </title><description>Proses evakuasi mobil dan KRL dari lokasi kejadian seluruhnya selesai pada pukul 04.20 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan"/><item><title>Perjalanan KRL Lintas Bogor Normal Pasca-Kecelakaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan</guid><pubDate>Senin 30 September 2019 06:54 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan-Gmn9oBsYyM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KRL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/30/338/2110860/perjalanan-krl-lintas-bogor-normal-pasca-kecelakaan-Gmn9oBsYyM.jpg</image><title>KRL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perjalanan KRL Commuter Line di lintas Bogor /Depok - Jakarta Kota /Jatinegara kembali normal usai adanya KRL yang tertabrak mobil di KM 36+500 antara Stasiun Depok - Stasiun Citayam pada  pukul 00.58 WIB, Senin (30/9/2019). Proses evakuasi mobil dan KRL dari lokasi kejadian seluruhnya selesai pada pukul 04.20 WIB.
&quot;Selama proses evakuasi, perjalanan KRL diatur menggunakan satu jalur bergantian sehingga tetap dapat melayani pengguna,&quot; ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba melalui keterangan tertulis.
Anne mengatakan, mulai pukul 05.13 WIB, perjalanan KRL dapat kembali melintas di lokasi dengan kecepatan normal menggunakan dua jalur rel yang tersedia. Meskipun demikian, pengguna KRL juga perlu mengantisipasi adanya antrian KRL dampak dari normalisasi jalur dan perjalanan KRL setelah proses evakuasi.

&quot;PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Depok, 2 Orang Tewas&amp;nbsp;

PT KCI dan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat hendak melintasi perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dengan jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas saat melewati perlintasan sebidang.

&quot;PT KAI selama bulan Agustus hingga September ini juga telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlintasan sebidang agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama di lokasi-lokasi tersebut,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Perjalanan KRL Commuter Line di lintas Bogor /Depok - Jakarta Kota /Jatinegara kembali normal usai adanya KRL yang tertabrak mobil di KM 36+500 antara Stasiun Depok - Stasiun Citayam pada  pukul 00.58 WIB, Senin (30/9/2019). Proses evakuasi mobil dan KRL dari lokasi kejadian seluruhnya selesai pada pukul 04.20 WIB.
&quot;Selama proses evakuasi, perjalanan KRL diatur menggunakan satu jalur bergantian sehingga tetap dapat melayani pengguna,&quot; ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba melalui keterangan tertulis.
Anne mengatakan, mulai pukul 05.13 WIB, perjalanan KRL dapat kembali melintas di lokasi dengan kecepatan normal menggunakan dua jalur rel yang tersedia. Meskipun demikian, pengguna KRL juga perlu mengantisipasi adanya antrian KRL dampak dari normalisasi jalur dan perjalanan KRL setelah proses evakuasi.

&quot;PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Depok, 2 Orang Tewas&amp;nbsp;

PT KCI dan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat hendak melintasi perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dengan jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas saat melewati perlintasan sebidang.

&quot;PT KAI selama bulan Agustus hingga September ini juga telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlintasan sebidang agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama di lokasi-lokasi tersebut,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
