<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Baru Dinilai Miliki Beban Berat Lanjutkan Tugas Legislator Sebelumnya</title><description>Anggota baru DPR dinilai akan memiliki beban berat melanjutkan tugas-tugas legislator sebelumnya yang belum selesai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya"/><item><title>DPR Baru Dinilai Miliki Beban Berat Lanjutkan Tugas Legislator Sebelumnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya</guid><pubDate>Selasa 01 Oktober 2019 08:39 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya-wXILhkVrxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kompleks Parlemen Senayan. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/01/337/2111317/dpr-baru-dinilai-miliki-beban-berat-lanjutkan-tugas-legislator-sebelumnya-wXILhkVrxH.jpg</image><title>Kompleks Parlemen Senayan. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode baru yang dijadwalkan dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2019, disebut mendapat beban berat berupa pembahasan lima rancangan undang-undang kontroversial, dan salah satu yang menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).
LSM pemantau parlemen, Formappi, yang menyebut kinerja legislator sebelumnya paling buruk setelah reformasi, mengingatkan anggota DPR tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yaitu terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.
Baca juga:  Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Anggota Parlemen Periode 2019-2024&amp;nbsp;
 
Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019&amp;ndash;2024 menilai RUU KUHP yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.

Tobas &amp;ndash;begitu ia disapa&amp;mdash; akan duduk di Komisi III dan mendapat mandat dari partainya untuk menyisir ulang draf tersebut.
&quot;Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata, tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP,&quot; ujar Taufik Basari, Senin 30 September 2019, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Baca juga:   Berikut Susunan Acara Pelantikan Anggota DPR, MPR dan DPD Hari Ini&amp;nbsp;
 
Penyisiran pasal demi pasal dalam RUU KUHP, bagi Tobas, penting agar tidak ada multitafsir sehingga membuka peluang kriminalisasi.
&quot;Ketika semangatnya kriminalisasi, akhirnya yang terjadi tidak jelasnya prinsip yang ada di dalam hukum pidana atau mens rea. Jadi, harus jelas kehendak jahatnya,&quot; sambung dia.
Bahan Refleksi
 
Selama melucuti pasal-pasal itu pula, ia akan mengajak anggota DPR lainnya melibatkan pihak-pihak yang menolak. Ini demi menghindari tudingan serupa yaitu dibahas dalam senyap dan diam-diam.
&quot;Apalagi dengan adanya aksi-aksi demonstrasi begini, harus jadi bahan refleksi, ternyata meskipun kita mendapat suara pemilih, tapi masih tetap diragukan. Itu jadi tantangan besar,&quot; ungkapnya.Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan penundaan RUU KUHP ini saat memimpin rapat paripurna pada Senin 30 September dan mengatakan, &quot;Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan 'carry over' pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.&quot;
Tapi keinginan Tobas ditentang anggota DPR petahana seperti Masinton Pasaribu dari PDIP. Baginya, pembahasan RUU KUHP cukup pada pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil.
Dalam catatan publik, setidaknya ada 15 pasal bermasalah, seperti perzinaan, korupsi, penghinaan presiden, aborsi, dan gelandangan, sementara Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 14 pasal yang harus diperbaiki.
Masinton mengatakan, jika harus menyisir seluruh pasal dalam draf, tidak mungkin karena membutuhkan waktu lama.
&quot;Kalau menyisir secara keseluruhan, itu kan sudah tidak mungkin. Karena menyisir itu butuh waktu, dan itu sudah melalui pembahasan panjang dan bertahun-tahun,&quot; kata Masinton ketika dikonfirmasi BBC Indonesia.
Sehingga, menurut Masinton, Komisi III periode baru sebaiknya membuka ruang diskusi terkait pasal kontroversial dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat.

Pembahasan Tertutup
 
&quot;Ya mendengar masukan, pendapat dari barbagai kalangan, baik dari pegiat hukum, hak asasi manusia, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat,&quot; tuturnya sembari menampik tudingan yang menyebut pembahasan RUU KUHP tertutup atau sembunyi-sembunyi.
Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR periode baru dalam membahas RUU KUHP.
Hal yang utama, kata dia, pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri.
Menurutnya, pasal-pasal bermasalah yang disuarakan masyarakat selama ini bertabrakan dengan program pemerintah, salah satunya mengentaskan perkawinan dini.
Maka itulah, ICJR meminta Presiden Jokowi membentuk komite ahli yang berisi para ahli hukum, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
&quot;Selama ini pembahasan RUU KUHP tak ada arahnya dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Makanya harus ada perspektif lain selain hukum pidana,&quot; ujar Maidina.
Rekomendasi lain, DPR dan pemerintah setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah masih relevan dipraktikkan saat ini atau tidak.
&quot;Jadi harus berbasis evaluasi, masih perlu digunakan atau cukup hanya berupa perda saja?&quot;
Terakhir, pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak organsiasi masyarakat sipil.
&quot;Selama 1,5 tahun terakhir pembahasan tertutup. Padahal di akhir, banyak pasal diubah. Maka kita minta ke depan DPR harus menjamin ada keterbukaan, mulai dari catatan rapat, update draf, yang selama ini tak pernah ada,&quot; ujarnya.
Kendati kecewa pada kinerja anggota DPR sebelumnya, Maidina masih menaruh optimis pada periode baru. &quot;Ya harus optimislah, makanya kita merekomendasikan banyak hal.&quot;DPR Terburuk sejak Era Reformasi
 
LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja anggota DPR periode 2014&amp;ndash;2019 adalah yang terburuk sejak era reformasi karena banyak rancangan undang-undang prioritas yang tidak bisa disahkan.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyarankan anggota DPR periode selanjutnya mengubah strategi kerja. Tidak lagi memasang target bombastis, tapi fokus pada beberapa undang-undang krusial.
Ia mencontohkan, dalam satu tahun setiap komisi DPR cukup menargetkan dua RUU dan harus selesai dibahas. Jika ada 11 komisi, maka dalam setahun akan ada 22 aturan.
Bukan Sarana Kekuasaan
 
Cara itu, kata dia, lebih baik karena DPR periode 2014&amp;ndash;2019 setiap tahun menargetkan 40&amp;ndash;50 RUU, tapi hanya bisa merampungkan 3 sampai 10 RUU.
&quot;Harus fokus pada beberapa RUU krusial dan dengan perencanaan yang realistis. Selama ini karena terlalu banyak jadi kebingungan memilih mana yang jadi prioritas,&quot; ujar Lucius Karus.
Ia juga menilai komposisi anggota DPR yang baru dan petahana yang berimbang tak akan berdampak besar terhadap kinerja jika dominasi partai politik masih sangat kuat. Hasilnya, aturan yang dilahirkan hanya mementingkan kepentingan elite, bukan rakyat.
&quot;Masalahnya parpol masih dengan corak pragmatis. Jadi berharap pada kualitas anggota saja, baik yang baru atau lama, ketika cengkeraman parpol ke anggota terlalu keras, agak susah diharapkan.&quot;
Namun demikian, menurut Lucius, aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat selama beberapa hari ini ada baiknya sebagai 'pelajaran serius' bagi anggota DPR mendatang agar berubah.
&quot;Fakta publik bisa begitu serius mengevaluasi kualitas RUU yang dihasilkan. Jadi DPR baru tidak bisa tidur nyenyak dengan kebiasaan mereka selama ini. Harus responsif dan partisipatif.&quot;
&quot;Ada gunanya juga demo di akhir sidang ini untuk DPR mendatang. Untuk mengingatkan mandat yang diterima bukan hanya jadi sarana menikmati kekuasaan tapi digunakan untuk melayani kepentingan publik. Karena sewaktu-waktu bisa demo lagi karena amunisinya sudah terlalu banyak.&quot;</description><content:encoded>ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode baru yang dijadwalkan dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2019, disebut mendapat beban berat berupa pembahasan lima rancangan undang-undang kontroversial, dan salah satu yang menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).
LSM pemantau parlemen, Formappi, yang menyebut kinerja legislator sebelumnya paling buruk setelah reformasi, mengingatkan anggota DPR tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yaitu terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.
Baca juga:  Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Anggota Parlemen Periode 2019-2024&amp;nbsp;
 
Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019&amp;ndash;2024 menilai RUU KUHP yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.

Tobas &amp;ndash;begitu ia disapa&amp;mdash; akan duduk di Komisi III dan mendapat mandat dari partainya untuk menyisir ulang draf tersebut.
&quot;Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata, tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP,&quot; ujar Taufik Basari, Senin 30 September 2019, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Baca juga:   Berikut Susunan Acara Pelantikan Anggota DPR, MPR dan DPD Hari Ini&amp;nbsp;
 
Penyisiran pasal demi pasal dalam RUU KUHP, bagi Tobas, penting agar tidak ada multitafsir sehingga membuka peluang kriminalisasi.
&quot;Ketika semangatnya kriminalisasi, akhirnya yang terjadi tidak jelasnya prinsip yang ada di dalam hukum pidana atau mens rea. Jadi, harus jelas kehendak jahatnya,&quot; sambung dia.
Bahan Refleksi
 
Selama melucuti pasal-pasal itu pula, ia akan mengajak anggota DPR lainnya melibatkan pihak-pihak yang menolak. Ini demi menghindari tudingan serupa yaitu dibahas dalam senyap dan diam-diam.
&quot;Apalagi dengan adanya aksi-aksi demonstrasi begini, harus jadi bahan refleksi, ternyata meskipun kita mendapat suara pemilih, tapi masih tetap diragukan. Itu jadi tantangan besar,&quot; ungkapnya.Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan penundaan RUU KUHP ini saat memimpin rapat paripurna pada Senin 30 September dan mengatakan, &quot;Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan 'carry over' pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.&quot;
Tapi keinginan Tobas ditentang anggota DPR petahana seperti Masinton Pasaribu dari PDIP. Baginya, pembahasan RUU KUHP cukup pada pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil.
Dalam catatan publik, setidaknya ada 15 pasal bermasalah, seperti perzinaan, korupsi, penghinaan presiden, aborsi, dan gelandangan, sementara Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 14 pasal yang harus diperbaiki.
Masinton mengatakan, jika harus menyisir seluruh pasal dalam draf, tidak mungkin karena membutuhkan waktu lama.
&quot;Kalau menyisir secara keseluruhan, itu kan sudah tidak mungkin. Karena menyisir itu butuh waktu, dan itu sudah melalui pembahasan panjang dan bertahun-tahun,&quot; kata Masinton ketika dikonfirmasi BBC Indonesia.
Sehingga, menurut Masinton, Komisi III periode baru sebaiknya membuka ruang diskusi terkait pasal kontroversial dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat.

Pembahasan Tertutup
 
&quot;Ya mendengar masukan, pendapat dari barbagai kalangan, baik dari pegiat hukum, hak asasi manusia, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat,&quot; tuturnya sembari menampik tudingan yang menyebut pembahasan RUU KUHP tertutup atau sembunyi-sembunyi.
Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR periode baru dalam membahas RUU KUHP.
Hal yang utama, kata dia, pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri.
Menurutnya, pasal-pasal bermasalah yang disuarakan masyarakat selama ini bertabrakan dengan program pemerintah, salah satunya mengentaskan perkawinan dini.
Maka itulah, ICJR meminta Presiden Jokowi membentuk komite ahli yang berisi para ahli hukum, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
&quot;Selama ini pembahasan RUU KUHP tak ada arahnya dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Makanya harus ada perspektif lain selain hukum pidana,&quot; ujar Maidina.
Rekomendasi lain, DPR dan pemerintah setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah masih relevan dipraktikkan saat ini atau tidak.
&quot;Jadi harus berbasis evaluasi, masih perlu digunakan atau cukup hanya berupa perda saja?&quot;
Terakhir, pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak organsiasi masyarakat sipil.
&quot;Selama 1,5 tahun terakhir pembahasan tertutup. Padahal di akhir, banyak pasal diubah. Maka kita minta ke depan DPR harus menjamin ada keterbukaan, mulai dari catatan rapat, update draf, yang selama ini tak pernah ada,&quot; ujarnya.
Kendati kecewa pada kinerja anggota DPR sebelumnya, Maidina masih menaruh optimis pada periode baru. &quot;Ya harus optimislah, makanya kita merekomendasikan banyak hal.&quot;DPR Terburuk sejak Era Reformasi
 
LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja anggota DPR periode 2014&amp;ndash;2019 adalah yang terburuk sejak era reformasi karena banyak rancangan undang-undang prioritas yang tidak bisa disahkan.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyarankan anggota DPR periode selanjutnya mengubah strategi kerja. Tidak lagi memasang target bombastis, tapi fokus pada beberapa undang-undang krusial.
Ia mencontohkan, dalam satu tahun setiap komisi DPR cukup menargetkan dua RUU dan harus selesai dibahas. Jika ada 11 komisi, maka dalam setahun akan ada 22 aturan.
Bukan Sarana Kekuasaan
 
Cara itu, kata dia, lebih baik karena DPR periode 2014&amp;ndash;2019 setiap tahun menargetkan 40&amp;ndash;50 RUU, tapi hanya bisa merampungkan 3 sampai 10 RUU.
&quot;Harus fokus pada beberapa RUU krusial dan dengan perencanaan yang realistis. Selama ini karena terlalu banyak jadi kebingungan memilih mana yang jadi prioritas,&quot; ujar Lucius Karus.
Ia juga menilai komposisi anggota DPR yang baru dan petahana yang berimbang tak akan berdampak besar terhadap kinerja jika dominasi partai politik masih sangat kuat. Hasilnya, aturan yang dilahirkan hanya mementingkan kepentingan elite, bukan rakyat.
&quot;Masalahnya parpol masih dengan corak pragmatis. Jadi berharap pada kualitas anggota saja, baik yang baru atau lama, ketika cengkeraman parpol ke anggota terlalu keras, agak susah diharapkan.&quot;
Namun demikian, menurut Lucius, aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat selama beberapa hari ini ada baiknya sebagai 'pelajaran serius' bagi anggota DPR mendatang agar berubah.
&quot;Fakta publik bisa begitu serius mengevaluasi kualitas RUU yang dihasilkan. Jadi DPR baru tidak bisa tidur nyenyak dengan kebiasaan mereka selama ini. Harus responsif dan partisipatif.&quot;
&quot;Ada gunanya juga demo di akhir sidang ini untuk DPR mendatang. Untuk mengingatkan mandat yang diterima bukan hanya jadi sarana menikmati kekuasaan tapi digunakan untuk melayani kepentingan publik. Karena sewaktu-waktu bisa demo lagi karena amunisinya sudah terlalu banyak.&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
