<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemlu RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Asia</title><description>Hukum internasional merupakan pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia"/><item><title>Kemlu RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Asia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia-2yLzZbYNOF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman. (Foto: Okezone/Dika)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/18/2112461/kemlu-ri-jadi-tuan-rumah-konferensi-hukum-internasional-asia-2yLzZbYNOF.jpg</image><title>Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman. (Foto: Okezone/Dika)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia akan menjadi tuan rumah konferensi hukum Internasional yang digelar oleh Foundation for the Development of International Law (DILA) Korea Selatan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Universitas Indonesia. Acara bertajuk Konferensi Internasional Development of International Law in Asia sesi ke-30 (DILA at 30) itu akan berlangsung pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.
&amp;ldquo;Hukum nasional dan internasional perlu untuk berjalan beriringan. Sejak merdeka 74 tahun lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 3 Oktober.
Dirjen Damos mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan utama Kemlu RI memberikan dukungan pada konferensi ini:
&amp;ldquo;Indonesia lahir dari hukum internasional, bahkan undang-undang dasar kita dimulai dengan norma dari hukum internasional: kemerdekaan adalah hak segala bangsa; jadi gambaran dari undang-undang dasar itu sendiri saja sudah membuktikan bahwa Indonesia berpondasi hukum internasional,&amp;rdquo; kata Damos.
&amp;ldquo;Selanjutnya, hukum internasional jugalah yang membuat Indonesia lahir kembali sebagai &amp;ldquo;negara archipelago (kepulauan)&amp;rdquo;, melalui UNCLOS.&amp;rdquo; UNCLOS adalah hukum laut PBB yang mengakui status Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.
Dirjen Damos melanjutkan bahwa alasan kedua adalah karena Indonesia saat ini duduk sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki posisi relevan dalam mendukung penegakan hukum internasional.
&amp;ldquo;Seperti dalam isu Palestina, Indonesia berlindung di balik perisai hukum internasional untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat.&amp;rdquo;

Sementara alasan yang ketiga adalah karena Indonesia saat ini tengah  mendorong inisiatif ASEAN Outlook on Indo-Pacific yang salah satunya  adalah prinsip penghormatan terhadap hukum internasional.
&amp;ldquo;Ketiga alasan inilah yang membuat Kementerian Luar Negeri RI sangat berkeinginan untuk menyelenggarakan DILA,&amp;rdquo; kata Damos.
Konferensi yang akan dibuka langsung oleh Menteri Luar Negeri RI,  Retno Marsudi itu nantinya menampilkan pembicara dari Indonesia maupun  asing yang merupakan para pakar hukum internasional di bidangnya  masing-masing. Konferensi akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara  sahabat, akademisi dan praktisi Hukum Internasional dari negara-negara  di Asia serta wakil dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam konferensi itu akan banyak dibahas mengenai perkembangan hukum  internasional khususnya dari negara-negara Asia dan kontribusi  negara-negara Asia terhadap perkembangan hukum internasional.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia akan menjadi tuan rumah konferensi hukum Internasional yang digelar oleh Foundation for the Development of International Law (DILA) Korea Selatan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Universitas Indonesia. Acara bertajuk Konferensi Internasional Development of International Law in Asia sesi ke-30 (DILA at 30) itu akan berlangsung pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.
&amp;ldquo;Hukum nasional dan internasional perlu untuk berjalan beriringan. Sejak merdeka 74 tahun lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 3 Oktober.
Dirjen Damos mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan utama Kemlu RI memberikan dukungan pada konferensi ini:
&amp;ldquo;Indonesia lahir dari hukum internasional, bahkan undang-undang dasar kita dimulai dengan norma dari hukum internasional: kemerdekaan adalah hak segala bangsa; jadi gambaran dari undang-undang dasar itu sendiri saja sudah membuktikan bahwa Indonesia berpondasi hukum internasional,&amp;rdquo; kata Damos.
&amp;ldquo;Selanjutnya, hukum internasional jugalah yang membuat Indonesia lahir kembali sebagai &amp;ldquo;negara archipelago (kepulauan)&amp;rdquo;, melalui UNCLOS.&amp;rdquo; UNCLOS adalah hukum laut PBB yang mengakui status Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.
Dirjen Damos melanjutkan bahwa alasan kedua adalah karena Indonesia saat ini duduk sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki posisi relevan dalam mendukung penegakan hukum internasional.
&amp;ldquo;Seperti dalam isu Palestina, Indonesia berlindung di balik perisai hukum internasional untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat.&amp;rdquo;

Sementara alasan yang ketiga adalah karena Indonesia saat ini tengah  mendorong inisiatif ASEAN Outlook on Indo-Pacific yang salah satunya  adalah prinsip penghormatan terhadap hukum internasional.
&amp;ldquo;Ketiga alasan inilah yang membuat Kementerian Luar Negeri RI sangat berkeinginan untuk menyelenggarakan DILA,&amp;rdquo; kata Damos.
Konferensi yang akan dibuka langsung oleh Menteri Luar Negeri RI,  Retno Marsudi itu nantinya menampilkan pembicara dari Indonesia maupun  asing yang merupakan para pakar hukum internasional di bidangnya  masing-masing. Konferensi akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara  sahabat, akademisi dan praktisi Hukum Internasional dari negara-negara  di Asia serta wakil dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam konferensi itu akan banyak dibahas mengenai perkembangan hukum  internasional khususnya dari negara-negara Asia dan kontribusi  negara-negara Asia terhadap perkembangan hukum internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
