<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Jelaskan Posisi Anak dalam Menyuarakan Pendapat di Muka Umum</title><description>Komisioner KPAI, Siti Hikmawati menjelaskan perihal posisi anak untuk menyatakan pendapat di muka umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum"/><item><title>KPAI Jelaskan Posisi Anak dalam Menyuarakan Pendapat di Muka Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum-SpvNOLKuzv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bentrok Polisi dengan Pelajar yang Ikut Demo di Sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta (foto: Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112226/kpai-jelaskan-posisi-anak-dalam-menyuarakan-pendapat-di-muka-umum-SpvNOLKuzv.jpg</image><title>Bentrok Polisi dengan Pelajar yang Ikut Demo di Sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta (foto: Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner KPAI, Siti Hikmawati menjelaskan perihal posisi anak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Hal itu berkaitan keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setiap warga negara tak terkecuali anak-anak boleh memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di muka umum. Bahkan, kata dia, suara tersebut harus difasilitasi melalui forum-forum yang dibuat untuk mereka.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPAI Diminta Usut Penggerak Demo Pelajar di DPR&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/30/58929/302228_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi Demonstrasi di Gedung DPR Berakhir Ricuh &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Mulai dari tingkat nasional hingga ke kabupaten/kota bahkan saat ini terus didorong hingga tingkat kecamatan, semata agar ada keterjaminan partisipasi anak di ranah publik,&quot; kata Siti kepada Okezone, Kamis (3/10/2019).

Namun, dalam menyampaikan aspirasinya ada ketentuan yang tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sang anak, terutama terkait dengan usia tumbuh kembang mereka.

Sebab memberikan kesempatan pada anak untuk menyampaikan aspiransinya, tentu berbeda dengan membawa anak langsung turun ke jalan atau lapangan untuk melakukan sebuah aksi.

&quot;Atas beberapa pertimbangan inilah maka KPAI sangat tidak menyarankan pelibatan anak dalam penyampaian aspirasi melalui konsentrasi masa yang besar atau banyak,&quot; jelasnya.

&quot;Di mana terjadi percampuran antara anak dengan orang dewasa, secara fisik dan psikis, kerentanan pada anak akan bertambah-tambah,&quot; sambung Siti.

Siti mengimbau, agar orang dewasa perlu menyadari dasar tidak melibatkan anak-anak dalam suatu aksi di jalan adalah untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang  juga dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gagal ke DPR, Pelajar STM Malah Serang Markas Polda Metro Jaya
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/26/58873/301851_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bentrok Pelajar dengan Polisi di Kawsan Jalan Layang Slipi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, ketidaksiapan anak dalam menghadapi situasi massa yang bisa berubah tiba-tiba, kerentanan anak itu sendiri baik secara fisik maupun psikologisnya.

&quot;Kebutuhan anak untuk mendapatkan hak-hak lainnya termasuk hak kesehatan, hak keamanan, hak pendidikan sehingga pengerahan massa anak bukan sebuah solusi. Kewajiban Negara, orang tua dan masyarakat untuk memenuhi hak anak tersebut,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner KPAI, Siti Hikmawati menjelaskan perihal posisi anak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Hal itu berkaitan keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setiap warga negara tak terkecuali anak-anak boleh memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya di muka umum. Bahkan, kata dia, suara tersebut harus difasilitasi melalui forum-forum yang dibuat untuk mereka.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPAI Diminta Usut Penggerak Demo Pelajar di DPR&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/30/58929/302228_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi Demonstrasi di Gedung DPR Berakhir Ricuh &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Mulai dari tingkat nasional hingga ke kabupaten/kota bahkan saat ini terus didorong hingga tingkat kecamatan, semata agar ada keterjaminan partisipasi anak di ranah publik,&quot; kata Siti kepada Okezone, Kamis (3/10/2019).

Namun, dalam menyampaikan aspirasinya ada ketentuan yang tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sang anak, terutama terkait dengan usia tumbuh kembang mereka.

Sebab memberikan kesempatan pada anak untuk menyampaikan aspiransinya, tentu berbeda dengan membawa anak langsung turun ke jalan atau lapangan untuk melakukan sebuah aksi.

&quot;Atas beberapa pertimbangan inilah maka KPAI sangat tidak menyarankan pelibatan anak dalam penyampaian aspirasi melalui konsentrasi masa yang besar atau banyak,&quot; jelasnya.

&quot;Di mana terjadi percampuran antara anak dengan orang dewasa, secara fisik dan psikis, kerentanan pada anak akan bertambah-tambah,&quot; sambung Siti.

Siti mengimbau, agar orang dewasa perlu menyadari dasar tidak melibatkan anak-anak dalam suatu aksi di jalan adalah untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang  juga dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gagal ke DPR, Pelajar STM Malah Serang Markas Polda Metro Jaya
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/26/58873/301851_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bentrok Pelajar dengan Polisi di Kawsan Jalan Layang Slipi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, ketidaksiapan anak dalam menghadapi situasi massa yang bisa berubah tiba-tiba, kerentanan anak itu sendiri baik secara fisik maupun psikologisnya.

&quot;Kebutuhan anak untuk mendapatkan hak-hak lainnya termasuk hak kesehatan, hak keamanan, hak pendidikan sehingga pengerahan massa anak bukan sebuah solusi. Kewajiban Negara, orang tua dan masyarakat untuk memenuhi hak anak tersebut,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
