<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo</title><description>Typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo"/><item><title>Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo-rcmLpRKaXi.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112555/mensesneg-uu-kpk-masih-ada-yang-typo-rcmLpRKaXi.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mensesneg Pratikno menerangkan bahwa pemerintah sudah menerima salinan hasil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kata dia, salinan UU KPK hasil revisi itu dikembalikan kembali lantaran terdapat kesalahan penulisan atau typo dalam revisi UU KPK tersebut.

&quot;(UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,&quot; ujar Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).



Pratino menerangkan, salinan UU KPK itu dipulangkan kembali lantaran pemerintah takut adanya salah interpretasi dalam UU tersebut karena adanya typo dalam tulisannya.

&quot;Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,&quot; terangnya.

Baca Juga : Tersangka Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 7 Orang

Namun, Mantan Rektor UGM itu tak merinci berapa banyak dan di mana letak typo di salinan UU KPK tersebut. Ia pun menilai seharusnya pemerintah telah menerima hasil salinan yang sudah direvisi dari persoalan typo tersebut.

&quot;Mestinya sudah,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mensesneg Pratikno menerangkan bahwa pemerintah sudah menerima salinan hasil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kata dia, salinan UU KPK hasil revisi itu dikembalikan kembali lantaran terdapat kesalahan penulisan atau typo dalam revisi UU KPK tersebut.

&quot;(UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,&quot; ujar Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).



Pratino menerangkan, salinan UU KPK itu dipulangkan kembali lantaran pemerintah takut adanya salah interpretasi dalam UU tersebut karena adanya typo dalam tulisannya.

&quot;Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,&quot; terangnya.

Baca Juga : Tersangka Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 7 Orang

Namun, Mantan Rektor UGM itu tak merinci berapa banyak dan di mana letak typo di salinan UU KPK tersebut. Ia pun menilai seharusnya pemerintah telah menerima hasil salinan yang sudah direvisi dari persoalan typo tersebut.

&quot;Mestinya sudah,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
