<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perumus UU KPK Ingatkan Jokowi untuk Hati-Hati Jika Ingin Keluarkan Perppu</title><description>Romli Atmasasmita menilai, Presiden Jokowi akan dalam masalah jika menerbitkan Perppu sebelum Revisi UU KPK selesai diundangkan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu"/><item><title>Perumus UU KPK Ingatkan Jokowi untuk Hati-Hati Jika Ingin Keluarkan Perppu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu-APhm4l2UNc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/337/2112598/perumus-uu-kpk-ingatkan-jokowi-untuk-hati-hati-jika-ingin-keluarkan-perppu-APhm4l2UNc.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Salah satu perumus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita menilai, Presiden Jokowi akan dalam masalah jika menerbitkan Perppu sebelum Revisi UU KPK selesai diundangkan

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

&quot;Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach,&quot; ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.



&quot;Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,&quot; jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo

Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

&quot;Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019,&quot; pungkas Romli.
</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu perumus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita menilai, Presiden Jokowi akan dalam masalah jika menerbitkan Perppu sebelum Revisi UU KPK selesai diundangkan

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

&quot;Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach,&quot; ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.



&quot;Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,&quot; jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo

Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

&quot;Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019,&quot; pungkas Romli.
</content:encoded></item></channel></rss>
