<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Rampok 40 Minimarket di Jabodetabek, Komplotan Garong Dibekuk</title><description>Keenamnya sudah beraksi di 40 minimarket di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk"/><item><title>Sudah Rampok 40 Minimarket di Jabodetabek, Komplotan Garong Dibekuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 23:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk-0rNSmjXWqw.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/338/2112569/sudah-rampok-40-minimarket-di-jabodetabek-komplotan-garong-dibekuk-0rNSmjXWqw.jpg</image><title></title></images><description>SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk enam pelaku sepesialis pembobol mini market dan satu penadah barang curiannya. Keenamnya sudah beraksi di 40 minimarket di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Banten.

Ketujuh tersangka yaitu TR (28) warga Jakarta Timur, DY (25) warga Kabupaten Pandeglang, RW (29) warga Jakarta Timur, UH (40) warga Jakarta Utara, AH (29) warga Jakarta Timur.  Am (22) warga Jakarat Utara dan penadah MS (50) warga Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pengungkapan komplotan spesialis pembobol mini market tersebut, berawal dari  tertangkapnya 3 orang pelaku yang sedang melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.

&quot;Ketiga pelaku yang kita tangkap yaitu TR, DR dan RW. Berdasarkan hasil Interogasi bahwa mereka merupakan jaringan yang biasa melakukan aksinya di Banten dengan sasaran utamanya adalah minimarket dan warung grosir,&quot; kata Edy kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).



Dijelaskan Edy, dari ketiga pelaku itu pihaknya berhasil membongkar jaringan lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan kepada jaringan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dua diantaranya merupakan penadah barang kejahatan.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka kerap melakukan aksinya di beberapa di Jabodetabek serta telah melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2019.

&quot;Para pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam 1 minggu dan dalam 1  malam para pelaku melakukan 2 kali pencurian, pada saat ini para pelaku  baru mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali,&quot; ungkapnya.

Edy menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu para  pelaku sudah melajukan pemetaan sasaran, usai didapat lokasinya mereka  kemudian merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu ataupun rolling  door dengan menggunakan gunting pemotong besi dan kunci leter L dan  leter T yang sudah dimodifikasi.

Berbagai barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Sedangkan dua  pelaku yang menjadi otaknya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas  karena melawan saat akan diamankan.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ke-4e, 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
</description><content:encoded>SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk enam pelaku sepesialis pembobol mini market dan satu penadah barang curiannya. Keenamnya sudah beraksi di 40 minimarket di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Banten.

Ketujuh tersangka yaitu TR (28) warga Jakarta Timur, DY (25) warga Kabupaten Pandeglang, RW (29) warga Jakarta Timur, UH (40) warga Jakarta Utara, AH (29) warga Jakarta Timur.  Am (22) warga Jakarat Utara dan penadah MS (50) warga Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pengungkapan komplotan spesialis pembobol mini market tersebut, berawal dari  tertangkapnya 3 orang pelaku yang sedang melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.

&quot;Ketiga pelaku yang kita tangkap yaitu TR, DR dan RW. Berdasarkan hasil Interogasi bahwa mereka merupakan jaringan yang biasa melakukan aksinya di Banten dengan sasaran utamanya adalah minimarket dan warung grosir,&quot; kata Edy kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).



Dijelaskan Edy, dari ketiga pelaku itu pihaknya berhasil membongkar jaringan lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan kepada jaringan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dua diantaranya merupakan penadah barang kejahatan.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka kerap melakukan aksinya di beberapa di Jabodetabek serta telah melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2019.

&quot;Para pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam 1 minggu dan dalam 1  malam para pelaku melakukan 2 kali pencurian, pada saat ini para pelaku  baru mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali,&quot; ungkapnya.

Edy menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu para  pelaku sudah melajukan pemetaan sasaran, usai didapat lokasinya mereka  kemudian merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu ataupun rolling  door dengan menggunakan gunting pemotong besi dan kunci leter L dan  leter T yang sudah dimodifikasi.

Berbagai barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Sedangkan dua  pelaku yang menjadi otaknya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas  karena melawan saat akan diamankan.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ke-4e, 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
