<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ngaku Serahkan Banyak Dokumen</title><description>Usai diperiksa selama sekira tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen"/><item><title>Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ngaku Serahkan Banyak Dokumen</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2019 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen-abaCv9tOK4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizal Djalil. (Foto: Arie Dwi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2112963/diperiksa-kpk-anggota-bpk-rizal-djalil-ngaku-serahkan-banyak-dokumen-abaCv9tOK4.jpg</image><title>Rizal Djalil. (Foto: Arie Dwi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Usai diperiksa selama sekira tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik KPK. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diserahkan ke penyidik.
&quot;Oh banyak (dokumen) sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini,&quot; kata Rizal di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menjelaskan &amp;lrm;bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi bukan tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

&quot;Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam,&quot; ucapnya.&amp;lrm;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi  Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal  disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk  kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Usai diperiksa selama sekira tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik KPK. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diserahkan ke penyidik.
&quot;Oh banyak (dokumen) sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini,&quot; kata Rizal di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menjelaskan &amp;lrm;bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi bukan tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

&quot;Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam,&quot; ucapnya.&amp;lrm;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi  Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal  disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk  kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
