<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah Petinggi Hyundai hingga Bu Camat ke Luar Negeri</title><description>KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri"/><item><title>KPK Cegah Petinggi Hyundai hingga Bu Camat ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2019 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri-BISuTRnvBE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2113082/kpk-cegah-petinggi-hyundai-hingga-bu-camat-ke-luar-negeri-BISuTRnvBE.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) &amp;lrm;mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkait&amp;lrm;an dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

&quot;Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).



Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.

&quot;Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,&quot; ucapnya.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap.&amp;lrm;

KPK kemudian kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) &amp;lrm;mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkait&amp;lrm;an dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

&quot;Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).



Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.

&quot;Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,&quot; ucapnya.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap.&amp;lrm;

KPK kemudian kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
