<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Jurnalis Laporkan Kasus Penganiayaan saat Demo di DPR, Hanya 2 yang Diterima</title><description>AJI Jakarta mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima"/><item><title>4 Jurnalis Laporkan Kasus Penganiayaan saat Demo di DPR, Hanya 2 yang Diterima</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2019 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima-1k2GvrKX56.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jurnalis Lapor Polisi (Foto: Okezone/Achmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/04/337/2113125/4-jurnalis-laporkan-kasus-penganiayaan-saat-demo-di-dpr-hanya-2-yang-diterima-1k2GvrKX56.jpg</image><title>Jurnalis Lapor Polisi (Foto: Okezone/Achmad)</title></images><description>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi saat melakukan peliputan demo di DPR/MPR resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya.
&quot;Kami dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum LBH pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang halangan liputan saat liputan kasus demo 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR,&quot; kata Erick Tandjung, Ketua Divisi Advokasi Aji Jakarta di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2019).
Namun, dalam laporan tersebut. Baru dua orang wartawan yang diterima laporannya, yakni atas nama Nibras Nada Nailufar jurnalis Kompas.com dan Kurnia jurnalis Katadata.com. Bahkan, keduanya memakan waktu selama 10 jam saat pemeriksaan.
&quot;Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada 2 kasus, ada 2 kawan kawan yang jadi korban. itu adalah dari reporter Kompas.com dan katadata,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Aniaya Wartawan Okezone, Oknum Polisi di Timika Terancam Sanksi Pidana
Erick membeberkan, untuk kekerasan yang dialami oleh Kurnia, dirinya diketahui mengalami luka lebam dibagian mata. Kurnia mendapatkan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
&quot;Katadata ini mengalami penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian waktu meliput tanggal 24 demo di DPR,&quot; tuturnya.Sementara itu, Ketua LBH Pers, Ade Wahyudi mengungkapkan pasal yang  akan diterapkan dalam kasus tersebut dengan pasal 352 untuk penganiyaan.  Pihaknya juga menyertakan juga pasal UU Pers, lantaran dianggap telah  menghalang-halangi tugas jurnalis.
&quot;Kemudian kita laporkan saat  ini menggunakan pasal 352 terkait penganiayaan. adapun kasus yang  dialami jurnalis Kompas.com ini lebih penghalang halangan tugas  jurnalistik sebagaimana UU pers pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana  bagi yang halang halangi tindakan jurnalistik,&quot; bebernya.
Salah  satu korban kekerasan, Nibras meminta kepada seluruh jurnalis maupun  pihak kepolisian untuk mengambil pelajaran bersama, hal ini tidak  terulang kembali.
&quot;Ya sudah saya berharap dengan laporan ini, bisa  jadi pelajaran bersama, khususnya buat instansi kepolisian untuk  memperbaiki kinerjanya dan menghargai jurnalis,&quot; ucapnya.
Nibras  menekankan bahwa dirinya melaporkan sama sekali tidak dilandasi dengan  dendam, melainkan untuk memperjuangkan profesi jurnalis dapat  dilindungi.
&quot;Saya lapor bukan karena dendam atau marah, tapi untuk  memperjuangkan profesi saya dan sesama rekan pers, agar hal ini tidak  perlu terulang lagi di kemudian hari,&quot; tutupnya.
Untuk diketahui,  empat wartawan yang melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah. Nibras dari  Kompas.com, Tri Kurnia dari Katadata.com, Vani dari Narasi TV dan Haris  dari Tirto.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi saat melakukan peliputan demo di DPR/MPR resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya.
&quot;Kami dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum LBH pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang halangan liputan saat liputan kasus demo 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR,&quot; kata Erick Tandjung, Ketua Divisi Advokasi Aji Jakarta di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2019).
Namun, dalam laporan tersebut. Baru dua orang wartawan yang diterima laporannya, yakni atas nama Nibras Nada Nailufar jurnalis Kompas.com dan Kurnia jurnalis Katadata.com. Bahkan, keduanya memakan waktu selama 10 jam saat pemeriksaan.
&quot;Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada 2 kasus, ada 2 kawan kawan yang jadi korban. itu adalah dari reporter Kompas.com dan katadata,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Aniaya Wartawan Okezone, Oknum Polisi di Timika Terancam Sanksi Pidana
Erick membeberkan, untuk kekerasan yang dialami oleh Kurnia, dirinya diketahui mengalami luka lebam dibagian mata. Kurnia mendapatkan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
&quot;Katadata ini mengalami penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian waktu meliput tanggal 24 demo di DPR,&quot; tuturnya.Sementara itu, Ketua LBH Pers, Ade Wahyudi mengungkapkan pasal yang  akan diterapkan dalam kasus tersebut dengan pasal 352 untuk penganiyaan.  Pihaknya juga menyertakan juga pasal UU Pers, lantaran dianggap telah  menghalang-halangi tugas jurnalis.
&quot;Kemudian kita laporkan saat  ini menggunakan pasal 352 terkait penganiayaan. adapun kasus yang  dialami jurnalis Kompas.com ini lebih penghalang halangan tugas  jurnalistik sebagaimana UU pers pasal 18 ayat 1 bahwa ada tindak pidana  bagi yang halang halangi tindakan jurnalistik,&quot; bebernya.
Salah  satu korban kekerasan, Nibras meminta kepada seluruh jurnalis maupun  pihak kepolisian untuk mengambil pelajaran bersama, hal ini tidak  terulang kembali.
&quot;Ya sudah saya berharap dengan laporan ini, bisa  jadi pelajaran bersama, khususnya buat instansi kepolisian untuk  memperbaiki kinerjanya dan menghargai jurnalis,&quot; ucapnya.
Nibras  menekankan bahwa dirinya melaporkan sama sekali tidak dilandasi dengan  dendam, melainkan untuk memperjuangkan profesi jurnalis dapat  dilindungi.
&quot;Saya lapor bukan karena dendam atau marah, tapi untuk  memperjuangkan profesi saya dan sesama rekan pers, agar hal ini tidak  perlu terulang lagi di kemudian hari,&quot; tutupnya.
Untuk diketahui,  empat wartawan yang melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah. Nibras dari  Kompas.com, Tri Kurnia dari Katadata.com, Vani dari Narasi TV dan Haris  dari Tirto.id.</content:encoded></item></channel></rss>
