<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara &amp; 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap"/><item><title>KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara &amp; 2 Kadisnya sebagai Tersangka Suap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap-mGLlNu0rAs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK saat jumpa pers tersangka Bupati Lampung Utara (foto: Okezone.com/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/337/2114057/kpk-tetapkan-bupati-lampung-utara-2-kadisnya-sebagai-tersangka-suap-mGLlNu0rAs.jpg</image><title>KPK saat jumpa pers tersangka Bupati Lampung Utara (foto: Okezone.com/Arie)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Selai&amp;lrm;n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).
&amp;nbsp;Baca juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Rp2,3 Miliar
Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, &amp;lrm;Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

&quot;KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi &amp;lrm;menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan &amp;lrm;Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan &amp;lrm;Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
&amp;nbsp;Baca juga: Terkait OTT Bupati Lampung Utara, Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan
Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril&amp;lrm; disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&amp;lrm;Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan &amp;lrm;Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.&amp;lrm;

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Selai&amp;lrm;n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).
&amp;nbsp;Baca juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Rp2,3 Miliar
Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, &amp;lrm;Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

&quot;KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi &amp;lrm;menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan &amp;lrm;Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan &amp;lrm;Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
&amp;nbsp;Baca juga: Terkait OTT Bupati Lampung Utara, Mendagri Ingatkan Sumpah Jabatan
Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril&amp;lrm; disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&amp;lrm;Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan &amp;lrm;Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.&amp;lrm;

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
