<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesan KPK untuk Kepala Daerah : Jangan Takut Jika Tidak Korupsi</title><description>KPK mengimbau kepala daerah tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai peraturan yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi"/><item><title>Pesan KPK untuk Kepala Daerah : Jangan Takut Jika Tidak Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi</guid><pubDate>Selasa 08 Oktober 2019 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi-WKJ13c7WFb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto : Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/08/337/2114154/pesan-kpk-untuk-kepala-daerah-jangan-takut-jika-tidak-korupsi-WKJ13c7WFb.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto : Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menyatakan, para kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan usai menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara &amp;lrm;sebagai tersangka penerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR.
&quot;KPK mengimbau agar (kepala daerah-red) tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya. Kepala Daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi,&quot; tutur Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019, malam.

Basaria memastikan, KPK tidak asal-asalan dalam menangkap para kepala daerah. Sebab, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan ataupun menangkap para kepala daerah.
&quot;KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,&quot; ucapnya.
Basaria menambahkan, KPK telah gencar melakukan upaya pencegahan di daerah-daerah selain fungsi penindakan. Karena itu, jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan atau ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang terindikasi melakukan korupsi.
&quot;KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia,&quot; ujarnya.Sebelumnya, &amp;lrm;KPK telah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu  Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di  Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Penetapan tersangka terhadap Agung  Mangkunegara diawali dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Selai&amp;lrm;n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang  lainnya. Kelimanya ialah orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden  Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta  dua pihak swasta yakni, &amp;lrm;Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh  (HSW).

Baca Juga : Petugas KPK Sempat Dihalang-halangi saat OTT Bupati Lampung Utara
Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah ke-47 yang terjaring  &amp;lrm;dalam OTT KPK. Sementaraitu, total ada 119 kepala daerah yang sudah  diproses KPK. KPK sangat menyayangkan banyaknya kepala daerah yang  tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menyatakan, para kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan usai menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara &amp;lrm;sebagai tersangka penerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR.
&quot;KPK mengimbau agar (kepala daerah-red) tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya. Kepala Daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi,&quot; tutur Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019, malam.

Basaria memastikan, KPK tidak asal-asalan dalam menangkap para kepala daerah. Sebab, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan ataupun menangkap para kepala daerah.
&quot;KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,&quot; ucapnya.
Basaria menambahkan, KPK telah gencar melakukan upaya pencegahan di daerah-daerah selain fungsi penindakan. Karena itu, jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan atau ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang terindikasi melakukan korupsi.
&quot;KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia,&quot; ujarnya.Sebelumnya, &amp;lrm;KPK telah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu  Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di  Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Penetapan tersangka terhadap Agung  Mangkunegara diawali dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Selai&amp;lrm;n Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan lima orang  lainnya. Kelimanya ialah orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden  Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta  dua pihak swasta yakni, &amp;lrm;Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh  (HSW).

Baca Juga : Petugas KPK Sempat Dihalang-halangi saat OTT Bupati Lampung Utara
Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah ke-47 yang terjaring  &amp;lrm;dalam OTT KPK. Sementaraitu, total ada 119 kepala daerah yang sudah  diproses KPK. KPK sangat menyayangkan banyaknya kepala daerah yang  tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara</content:encoded></item></channel></rss>
