<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judicial Review Disebut Sebagai Solusi Terbaik untuk Tanggapi UU KPK</title><description>Gawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk"/><item><title>Judicial Review Disebut Sebagai Solusi Terbaik untuk Tanggapi UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk</guid><pubDate>Jum'at 11 Oktober 2019 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk-gAZ0GyWyzR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/11/337/2115938/judicial-review-disebut-sebagai-solusi-terbaik-untuk-tanggapi-uu-kpk-gAZ0GyWyzR.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Badan Eksekutif (FORBES) Mahasiswa Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada sebuah desakan publik.

Salah satu perwakilan kampus yang tergabung di dalam Forbes Mahasiswa Jakarta, Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, sebagai kaum intelektual maka mahasiswa bila tidak setuju dengan sebuah regulasi yang dilahirkan oleh DPR bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya menilai narasi-narasi yang mendesak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh.



&amp;ldquo;Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik, karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,&amp;rdquo; katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Jum'at, (11/10/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta (Unija), Gawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.

&amp;ldquo;Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo,&quot; ujarnya.

Menyikapi berbagai isu terkini, Forbes Mahasiswa Jakarta melahirkan  lima permintaan dan diminta seluruh pihak memahaminya. Berikut 5 butir  pernyataan sikap Forbes Mahasiswa Jakarta :

1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi  anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum  dengan  maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah  sesuai ketetapan KPU RI.

2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan  pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) KPK dan tidak terpengaruh  oleh desakan-desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah  rakyat dengan pembenturan lembaga negara.

3. Mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa  membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di mahkamah  konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai  undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam  proses legal drafting undang-undang kpk. Serta mendorong mahkamah  konstitusi menggunakan kewenanganya dengan seadil-adilnya dan  sebijak-bijaknya.

4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa  aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan  terhadap petugas demi terciptanya kondusifitas ibu kota negara.

5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk  membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar  di perbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami  konteks semangat perjuangan tanpa terpapar issue framing maupun agenda  setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Badan Eksekutif (FORBES) Mahasiswa Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada sebuah desakan publik.

Salah satu perwakilan kampus yang tergabung di dalam Forbes Mahasiswa Jakarta, Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, sebagai kaum intelektual maka mahasiswa bila tidak setuju dengan sebuah regulasi yang dilahirkan oleh DPR bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya menilai narasi-narasi yang mendesak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh.



&amp;ldquo;Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik, karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,&amp;rdquo; katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Jum'at, (11/10/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta (Unija), Gawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.

&amp;ldquo;Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo,&quot; ujarnya.

Menyikapi berbagai isu terkini, Forbes Mahasiswa Jakarta melahirkan  lima permintaan dan diminta seluruh pihak memahaminya. Berikut 5 butir  pernyataan sikap Forbes Mahasiswa Jakarta :

1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi  anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum  dengan  maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah  sesuai ketetapan KPU RI.

2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan  pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) KPK dan tidak terpengaruh  oleh desakan-desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah  rakyat dengan pembenturan lembaga negara.

3. Mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa  membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di mahkamah  konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai  undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam  proses legal drafting undang-undang kpk. Serta mendorong mahkamah  konstitusi menggunakan kewenanganya dengan seadil-adilnya dan  sebijak-bijaknya.

4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa  aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan  terhadap petugas demi terciptanya kondusifitas ibu kota negara.

5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk  membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar  di perbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami  konteks semangat perjuangan tanpa terpapar issue framing maupun agenda  setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan.
</content:encoded></item></channel></rss>
