<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arteria Dahlan Sarankan Masyarakat Tempuh Judicial Review Bila Tak Puas UU KPK</title><description>Arteria tak ingin polemik UU KPK hasil revisi ini sampai meniadakan saluran hukum yang telah disediakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk"/><item><title>Arteria Dahlan Sarankan Masyarakat Tempuh Judicial Review Bila Tak Puas UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk</guid><pubDate>Sabtu 12 Oktober 2019 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk-iVVIKm0G87.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/12/337/2115956/arteria-dahlan-sarankan-masyarakat-tempuh-judicial-review-bila-tak-puas-uu-kpk-iVVIKm0G87.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan, pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, hal itu lebih baik ketimbang harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi. Namun demikian, Arteria menghormati apapun keputusan yang diambil Kepala Negara.

&quot;Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang,&quot; katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat 11 Oktober 2019.



&quot;Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan,&quot; imbuhnya.

Arteria tak ingin polemik UU KPK hasil revisi ini sampai meniadakan saluran hukum yang telah disediakan. Karena itu, kata dia, alangkah baiknya pihak yang tidak puas dapat menempuh uji materi di MK.

&quot;Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Arteria menceritakan, polemik UU KPK hasil revisi telah menjadi sorotan internasional. Padahal beleid tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, aksi menuntut Presiden menerbitkan Perppu dapat menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

&quot;Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa  di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang  kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah  Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa  maladministrasi,&quot; tuturnya.

&quot;Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi  negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR  bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang  menjadi bahan pertimbangan,&quot; sambung Arteria.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengaku tetap menghormati  berbagai pendapat yang muncul atas polemik UU KPK hasil revisi. Akan  tetapi, ia ingin persoalan ini diselesaikan melalui prosedur hukum yang  berlaku.

&quot;Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga  harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum.  Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah  tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain,&quot; ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, elemen masyarakat sipil beserta mahasiswa  mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK  hasil revisi. Menurut mereka, beleid hasil revisi itu justru melemahkan  lembaga antirasuah.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan  Perppu setelah bertemu para tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta.  Tetapi, Kepala Negara belum memberi kepastian kapan akan mengambil  keputusan terkait penerbitan Perppu ini.

Wacana penerbitan Perppu ini mendapat penolakan dari beberapa partai  politik yang notabene mengusung Presiden Jokowi. Mereka menyarankan agar  polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di MK  ataupun legislative review.
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan, pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, hal itu lebih baik ketimbang harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi. Namun demikian, Arteria menghormati apapun keputusan yang diambil Kepala Negara.

&quot;Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang,&quot; katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat 11 Oktober 2019.



&quot;Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan,&quot; imbuhnya.

Arteria tak ingin polemik UU KPK hasil revisi ini sampai meniadakan saluran hukum yang telah disediakan. Karena itu, kata dia, alangkah baiknya pihak yang tidak puas dapat menempuh uji materi di MK.

&quot;Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Arteria menceritakan, polemik UU KPK hasil revisi telah menjadi sorotan internasional. Padahal beleid tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, aksi menuntut Presiden menerbitkan Perppu dapat menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

&quot;Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa  di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang  kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah  Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa  maladministrasi,&quot; tuturnya.

&quot;Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi  negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR  bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang  menjadi bahan pertimbangan,&quot; sambung Arteria.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengaku tetap menghormati  berbagai pendapat yang muncul atas polemik UU KPK hasil revisi. Akan  tetapi, ia ingin persoalan ini diselesaikan melalui prosedur hukum yang  berlaku.

&quot;Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga  harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum.  Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah  tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain,&quot; ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, elemen masyarakat sipil beserta mahasiswa  mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK  hasil revisi. Menurut mereka, beleid hasil revisi itu justru melemahkan  lembaga antirasuah.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan  Perppu setelah bertemu para tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta.  Tetapi, Kepala Negara belum memberi kepastian kapan akan mengambil  keputusan terkait penerbitan Perppu ini.

Wacana penerbitan Perppu ini mendapat penolakan dari beberapa partai  politik yang notabene mengusung Presiden Jokowi. Mereka menyarankan agar  polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di MK  ataupun legislative review.
</content:encoded></item></channel></rss>
