<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Hasil Revisi Dinilai Tidak Akan Lemahkan KPK</title><description>Saya tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk"/><item><title>UU Hasil Revisi Dinilai Tidak Akan Lemahkan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk</guid><pubDate>Minggu 13 Oktober 2019 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk-FtdDhdBeA1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung KPK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/13/337/2116404/uu-hasil-revisi-dinilai-tidak-akan-lemahkan-kpk-FtdDhdBeA1.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung KPK</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2019).

&quot;Saya tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya,&quot; kata Adhie.



Ia pun menilai jika KPK tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumennya, melainkan dari pejabat-pejabatnya. &quot;KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia,&quot; sambungnya.

Jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, disebut Adhie UU sebelumnya ternyata juga tidak lebih baik, dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal. &quot;Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus,&quot; tuturnya.

Menurut juru bicara mantan Presiden (alm) Abdurahman Wahid itu, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.

&quot;Nah, UU KPK yang lama kan memberikan semua itu, tapi toh mereka ngga bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya,&quot; sambungnya lagi.

Baca Juga : Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK

Terkait dengan rencana penerbitan perppu, Adhie mengaku sangat tidak setuju jika sedikit-sedikit perppu diterbitkan padahal tidak ada kegentingan yang memaksa.

&quot;Nah karena kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau kita tidak setuju dengan UU yang keluar lalu kita bawa ke MK, atau sedikit-sedikit perppu, ini kan membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2019).

&quot;Saya tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya,&quot; kata Adhie.



Ia pun menilai jika KPK tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumennya, melainkan dari pejabat-pejabatnya. &quot;KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia,&quot; sambungnya.

Jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, disebut Adhie UU sebelumnya ternyata juga tidak lebih baik, dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal. &quot;Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus,&quot; tuturnya.

Menurut juru bicara mantan Presiden (alm) Abdurahman Wahid itu, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.

&quot;Nah, UU KPK yang lama kan memberikan semua itu, tapi toh mereka ngga bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya,&quot; sambungnya lagi.

Baca Juga : Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK

Terkait dengan rencana penerbitan perppu, Adhie mengaku sangat tidak setuju jika sedikit-sedikit perppu diterbitkan padahal tidak ada kegentingan yang memaksa.

&quot;Nah karena kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau kita tidak setuju dengan UU yang keluar lalu kita bawa ke MK, atau sedikit-sedikit perppu, ini kan membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
