<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Istana: Mahasiswa Tidak Bisa Ancam Presiden!   </title><description>Elemen mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah tak kunjung menerbitkan Perppu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden"/><item><title> Istana: Mahasiswa Tidak Bisa Ancam Presiden!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2019 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden-J37t2ptWTQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Ahli Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/14/337/2116623/istana-mahasiswa-tidak-bisa-ancam-presiden-J37t2ptWTQ.jpg</image><title>Tenaga Ahli Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin (foto: Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Elemen mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah tak kunjung menerbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Antisipasi Demonstrasi, Jalan Menuju Istana Presiden Ditutup
Tenaga Ahli Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, bahwa mahasiswa tak bisa mengancam pemerintah. Pasalnya, pemerintah merupakan representasi negara.

&quot;Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam!&quot; ujar Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Perpres 63/2019 Jadi Kado Manis di Hari Sumpah Pemuda
Ngabalin menyayangkan ancaman mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual bisa menyampaikan ancaman akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah mengesahkan UU KPK.

&quot;Jadi nggak bisa orang main ancam ke Presiden. Ini Kepala negara. Sementara kalau mahasiswa masyarakat intelektual. Pakai deadline itu tidak benar, dalam pola berpolitik, dalam hidup sebagai masyarakat intelektual,&quot; imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 63/2019, Pegawai Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia
Ngabalin belum mengetahui apakah pemerintah akan mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi sebagai Presiden.

&quot;Sama sekali kami tidak mendapatkan info. Presiden memiliki kewenangan yang dalam UU, tidak bisa ada yang menggugat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Elemen mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah tak kunjung menerbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Antisipasi Demonstrasi, Jalan Menuju Istana Presiden Ditutup
Tenaga Ahli Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, bahwa mahasiswa tak bisa mengancam pemerintah. Pasalnya, pemerintah merupakan representasi negara.

&quot;Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam!&quot; ujar Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Perpres 63/2019 Jadi Kado Manis di Hari Sumpah Pemuda
Ngabalin menyayangkan ancaman mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual bisa menyampaikan ancaman akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah mengesahkan UU KPK.

&quot;Jadi nggak bisa orang main ancam ke Presiden. Ini Kepala negara. Sementara kalau mahasiswa masyarakat intelektual. Pakai deadline itu tidak benar, dalam pola berpolitik, dalam hidup sebagai masyarakat intelektual,&quot; imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 63/2019, Pegawai Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia
Ngabalin belum mengetahui apakah pemerintah akan mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi sebagai Presiden.

&quot;Sama sekali kami tidak mendapatkan info. Presiden memiliki kewenangan yang dalam UU, tidak bisa ada yang menggugat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
