<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MPR: Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Tindakan Inkonstitusional</title><description>Ahmad Basarah menyebut upaya mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah tindakan inkonstitusional</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional"/><item><title>MPR: Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Tindakan Inkonstitusional</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2019 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional-qlZPaaLumx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/14/337/2116764/mpr-upaya-ganggu-pelantikan-jokowi-ma-ruf-amin-tindakan-inkonstitusional-qlZPaaLumx.jpg</image><title>Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyebut upaya mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah tindakan inkonstitusional.
Menurut dia, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin merupakan pemimpin yang lahir dari proses pemilihan umum (Pemilu) yang sah dan sesuai konstitusi. Jika ada yang ingin mengganggu pelantikannya, maka itu tindakan bertentangan dengan hukum.
&quot;Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan KMA merupakan tindakan inkonstitusional,&quot; ucap Basarah dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Diarak ke Istana, Berikut Rangkaian Syukuran Pelantikan Presiden
Ketua DPP PDI Perjuangan itu berujar, sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap Presiden yang telah dipilih dalam sebuah Pemilu demokratis wajib dijaga dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik.
&quot;Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik,&quot; tuturnya.Basarah menambahkan, bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi  aksi terorisme. Pasalnya, sudah jelas tujuan dari terorisme adalah  membuat rasa takut.
&quot;Yang menjadi target atau sasaran adalah  pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan  Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap  menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah,&quot;  jelasnya.
Karena itu, Basarah menegaskan perlunya peningkatan  kewaspadaan terhadap keamanan para pejabat negara. Menurut dia kejadian  penikaman Menko Polhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat  ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat.
Diwartakan  sebelumnya, pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil  Presiden Terpilih akan digelar di gedung DPR/MPR pada Minggu 20 Oktober  2019, pukul 14.30 WIB.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya  siap menjadi tuan rumah untuk menyelenggarakan perhelatan akbar  tersebut. Sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri akan di deploy di lokasi  untuk mengamankan jalannya kegiatan pelantikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyebut upaya mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah tindakan inkonstitusional.
Menurut dia, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin merupakan pemimpin yang lahir dari proses pemilihan umum (Pemilu) yang sah dan sesuai konstitusi. Jika ada yang ingin mengganggu pelantikannya, maka itu tindakan bertentangan dengan hukum.
&quot;Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan KMA merupakan tindakan inkonstitusional,&quot; ucap Basarah dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Diarak ke Istana, Berikut Rangkaian Syukuran Pelantikan Presiden
Ketua DPP PDI Perjuangan itu berujar, sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap Presiden yang telah dipilih dalam sebuah Pemilu demokratis wajib dijaga dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik.
&quot;Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik,&quot; tuturnya.Basarah menambahkan, bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi  aksi terorisme. Pasalnya, sudah jelas tujuan dari terorisme adalah  membuat rasa takut.
&quot;Yang menjadi target atau sasaran adalah  pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan  Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap  menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah,&quot;  jelasnya.
Karena itu, Basarah menegaskan perlunya peningkatan  kewaspadaan terhadap keamanan para pejabat negara. Menurut dia kejadian  penikaman Menko Polhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat  ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat.
Diwartakan  sebelumnya, pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil  Presiden Terpilih akan digelar di gedung DPR/MPR pada Minggu 20 Oktober  2019, pukul 14.30 WIB.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya  siap menjadi tuan rumah untuk menyelenggarakan perhelatan akbar  tersebut. Sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri akan di deploy di lokasi  untuk mengamankan jalannya kegiatan pelantikan.</content:encoded></item></channel></rss>
