<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat BPK Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Air Minum KemenPUPR</title><description>KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Auditorat IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sudopo</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr"/><item><title>Pejabat BPK Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Air Minum KemenPUPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2019 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-obFexilKa2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/15/337/2117043/pejabat-bpk-diperiksa-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-obFexilKa2.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Auditorat IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sudopo. Sedianya, Sudopo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR.
&quot;Yang bersangkuta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka &amp;lrm;LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Selain Sudopo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, dua pejabat BPK Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo serta Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Jawa Timur, Dahlia Ernawati.

Baca Juga: Anggota BPK Rizal Djalil Melenggang Bebas Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Kemudian, Konsultan Individual KemenPUPR PSPAM Strategis, Sefhie Putri Pratama dan Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, Yohanes Herman Susanto. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Leonardo Jusminarta Presetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.Namun, keduanya belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai  tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Rizal Djalil  pada pemeriksaan kali ini atau tidak.
Dalam perkara ini, Rizal  diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar  Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan  Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
&amp;lrm;Uang  tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU)  Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta  proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan  proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga  penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan  yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Auditorat IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sudopo. Sedianya, Sudopo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR.
&quot;Yang bersangkuta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka &amp;lrm;LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Selain Sudopo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, dua pejabat BPK Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo serta Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Jawa Timur, Dahlia Ernawati.

Baca Juga: Anggota BPK Rizal Djalil Melenggang Bebas Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Kemudian, Konsultan Individual KemenPUPR PSPAM Strategis, Sefhie Putri Pratama dan Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, Yohanes Herman Susanto. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Leonardo Jusminarta Presetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.Namun, keduanya belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai  tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Rizal Djalil  pada pemeriksaan kali ini atau tidak.
Dalam perkara ini, Rizal  diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar  Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan  Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
&amp;lrm;Uang  tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU)  Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta  proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan  proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga  penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan  yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
