<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung: Penusukan Wiranto Perbuatan Biadab yang Perlu Dikutuk</title><description>Jaksa Agung HM Prasetyo menilai penusukan Menko Polhukam Wiranto merupakan perbuatan biadab yang sangat dikutuk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk"/><item><title>Jaksa Agung: Penusukan Wiranto Perbuatan Biadab yang Perlu Dikutuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2019 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk-6bXMwsqTSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/15/337/2117098/jaksa-agung-penusukan-wiranto-perbuatan-biadab-yang-perlu-dikutuk-6bXMwsqTSn.jpg</image><title>Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaku penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) harus dihukum berat.
&quot;Ada yang bertanya kepada saya, bagaimana pendapat Jaksa Agung tentang peristiwa ini? Saya katakan dari segi apa pun, baik agama, moral, dan juga kemanusiaan, ini perbuatan biadab yang perlu dikutuk. Dari segi hukum, diusut tuntas,&quot; kata Prasetyo usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Baca juga:   Usai Penusukan Wiranto, Menkes Terkejut Protap Pengawalan Ditingkatkan&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, pelaku terbilang nekat melakukan aksinya, sebab targetnya merupakan mantan panglima ABRI. Lalu, kata Prasetyo, apalagi kepada pejabat lain.

&quot;Kalau pejabat seperti Pak Wiranto dibegitukan, apalagi yang lain,&quot; tutur dia.
Baca juga:   Mahfud MD: Yang Mengatakan Penusukan Wiranto Setting-an, Sadis dan Kejam&amp;nbsp;
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaku penyerangan terhadap Wiranto dijatuhi hukuman setimpal.
&quot;Kepada pelakunya diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,&quot; tutur Prasetyo.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaku penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) harus dihukum berat.
&quot;Ada yang bertanya kepada saya, bagaimana pendapat Jaksa Agung tentang peristiwa ini? Saya katakan dari segi apa pun, baik agama, moral, dan juga kemanusiaan, ini perbuatan biadab yang perlu dikutuk. Dari segi hukum, diusut tuntas,&quot; kata Prasetyo usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Baca juga:   Usai Penusukan Wiranto, Menkes Terkejut Protap Pengawalan Ditingkatkan&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, pelaku terbilang nekat melakukan aksinya, sebab targetnya merupakan mantan panglima ABRI. Lalu, kata Prasetyo, apalagi kepada pejabat lain.

&quot;Kalau pejabat seperti Pak Wiranto dibegitukan, apalagi yang lain,&quot; tutur dia.
Baca juga:   Mahfud MD: Yang Mengatakan Penusukan Wiranto Setting-an, Sadis dan Kejam&amp;nbsp;
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaku penyerangan terhadap Wiranto dijatuhi hukuman setimpal.
&quot;Kepada pelakunya diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,&quot; tutur Prasetyo.</content:encoded></item></channel></rss>
