<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota BPK Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Air Minum KemenPUPR</title><description>KPK terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr"/><item><title>Anggota BPK Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Air Minum KemenPUPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-dQjLiVYbLH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117575/anggota-bpk-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-dQjLiVYbLH.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Pengusutan tersebut ditandai dengan banyaknya pemeriksaan saksi.
Sejalan dengan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap &amp;lrm;sembilan saksi untuk kasus ini. Sembilan saksi tersebut yakni, tiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nasruhan, Ida Farida dan Abdul Haris; PNS KemenPUPR, Juliana Lestari.
Kemudian, Dirut PT Paesa&amp;lrm; Pasindo Engineering, Panal Banjar Nahor; PNS Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Rusdi; Dirut PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo; serta dua Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka &amp;lrm;LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo),&quot; kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkatnya, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan  total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang  tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak  keluarga.
&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan  Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.  Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR  untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai  pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Pengusutan tersebut ditandai dengan banyaknya pemeriksaan saksi.
Sejalan dengan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap &amp;lrm;sembilan saksi untuk kasus ini. Sembilan saksi tersebut yakni, tiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nasruhan, Ida Farida dan Abdul Haris; PNS KemenPUPR, Juliana Lestari.
Kemudian, Dirut PT Paesa&amp;lrm; Pasindo Engineering, Panal Banjar Nahor; PNS Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Rusdi; Dirut PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo; serta dua Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih dan Budi Suharto.
&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka &amp;lrm;LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo),&quot; kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkatnya, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan  total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang  tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak  keluarga.
&amp;lrm;Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan  Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.  Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR  untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Rizal&amp;lrm; disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai  pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
